
Kasus terungkap usai siswi tersebut melaporkan kejadian kepada orang tuanya H (45) pada malam harinya.
Laporan resmi kemudian masuk ke Polsek Batu Aji.
Unit Reskrim Polsek Batu Aji pun melakukan penyelidikan mendalam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami juga telah melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum terhadap korban sebagai penguat alat bukti,” kata Anggoro didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Setelah gelar perkara pada 23 Januari, status guru tersebut naik ke penyidikan hingga akhirnya MJ ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2026.
Si oknum guru resmi ditahan di Polsek Batu Aji sejak Selasa (10/2).
Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti, memastikan pihaknya telah memberikan pendampingan psikososial terhadap korban A.
“Kami terus memonitor perkembangan kondisi psikososial korban serta memastikan keberlanjutan dan terpenuhinya hak pendidikan korban agar tetap bisa sekolah,” ujar Novi.
Atas ulahnya, MJ dijerat Pasal 418 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oknum guru tersebut kini terancam penjara paling lama 12 tahun. (Erwin)






















