Patrolmedia, Batam – Seorang guru SMKN 1 Batam berinisial MJ (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya sendiri, A (16).
Aksi bejat ini dilakukan tersangka dengan modus memberikan pilihan hukuman “tahan malu” ke korban yang telat masuk kelas.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkap peristiwa terjadi pada Selasa (6/1/2026) sore di Ruang Gallery Kewirausahaan Gedung BSDC SMKN 1 Batam.
“Tersangka melakukan cabul terhadap korban dengan modus 3 pilihan hukuman, karena korban terlambat mengikuti pelajaran,” ungkap Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Modus Hukuman ‘Tahan Malu’
Kejadian bermula saat korban telat masuk kelas pada pukul 16.30 WIB.
Usai jam pelajaran berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, MJ memanggil siswi itu ke ruang kerjanya.
Di sana tersangka memberikan 3 opsi hukuman yang menjebak yaitu:
- Pemberian skor 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah.
- Pemanggilan orang tua.
- Pilihan “tahan malu”.
Lantaran takut, A akhirnya memilih opsi ketiga. Namun, pilihannya justru disalahgunakan oknum guru untuk melancarkan aksi cabulnya.
“Setelah korban memilih opsi ‘tahan malu’, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan cabul tersebut,” beber Anggoro.






















