Patrolmedia, Paris – Kantor pusat platform media sosial X (dahulu Twitter) milik Elon Musk di Prancis digerebek pihak kepolisian.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari penyelidikan besar-besaran terkait dugaan kejahatan siber yang menyeret nama sang miliarder.
Dilansir dari Reuters, Rabu (4/2/2026), jaksa penuntut Paris telah memanggil Elon Musk dan mantan CEO X, Linda Yaccarino, untuk dimintai keterangan. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada April mendatang.
“Penggeledahan dilakukan oleh unit kejahatan siber kantor kejaksaan Paris, unit siber kepolisian nasional, dan Europol,” tulis kantor kejaksaan Paris melalui unggahan di akun X resminya.
Menariknya, dalam unggahan tersebut, pihak kejaksaan juga menyatakan tidak akan lagi mempublikasikan informasi apa pun di platform milik Musk tersebut ke depannya.
Kasus Grok hingga Konten Ilegal
Penyelidikan ini sebenarnya sudah dimulai sejak Januari tahun lalu. Awalnya, fokus investigasi adalah dugaan penyalahgunaan algoritma dan pencurian data.
Namun, kini penyelidikan meluas hingga ke fitur kecerdasan buatan (AI) milik X, yaitu Grok.
Sejumlah poin krusial yang tengah diselidiki antara lain:
- Keterlibatan dalam distribusi gambar pelecehan anak secara terorganisir.
- Pelanggaran hak citra melalui deepfake seksual.
- Penyebaran konten penyangkalan kejahatan kemanusiaan (termasuk penyangkalan Holocaust oleh Grok).
- Pengoperasian platform daring ilegal oleh kelompok terorganisir.
Anggota parlemen Prancis, Éric Bothorel, menjadi salah satu pihak yang melaporkan X.
Ia menuding algoritma X bias dan sengaja mendistorsi sistem untuk menonjolkan konten politik tertentu sejak Musk mengambil alih perusahaan pada 2022.






















