Hingga tanggal 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 631.659 Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025. Angka ini menunjukkan antusiasme awal yang cukup baik dari para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berikut rincian jumlah WP yang telah melaporkan SPT Tahunan berdasarkan kategori:
- WP Orang Pribadi Karyawan: 532.668 WP
- WP Orang Pribadi Non-Karyawan: 70.088 WP
- WP Badan: 28.784 WP
- WP Beda Tahun Buku: 119 WP
Perlu dicatat bahwa mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelaporan pajak bagi seluruh wajib pajak.
Aktivasi Akun Coretax
DJP juga mencatat jumlah WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 12.529.341 akun. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak telah memahami dan memanfaatkan sistem baru ini.
Rincian aktivasi akun Coretax berdasarkan kategori WP adalah sebagai berikut:
- WP Orang Pribadi: 11,58 juta akun
- WP Badan: 851.949 akun
- Instansi Pemerintah: 89.144 akun
- Pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): 223 akun
Meskipun angka aktivasi akun Coretax cukup tinggi, DJP mencatat bahwa dari total 14,9 juta WP yang wajib lapor SPT tahun pajak 2025, masih ada sekitar 2,4 juta WP yang belum melakukan aktivasi akun Coretax. Hal ini menjadi perhatian DJP untuk terus mendorong dan memfasilitasi para wajib pajak agar segera mengaktifkan akun mereka.
Jadwal Pelaporan SPT Tahunan
Sebagai pengingat, berikut adalah jadwal pelaporan SPT Tahunan:
- WP Orang Pribadi: 1 Januari – 31 Maret 2026
- WP Badan: 1 Januari – 30 April 2026
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya DJP dalam Mendorong Aktivasi Coretax
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong WP untuk mengaktivasi akun Coretax agar dapat melaporkan SPT dengan mudah. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
Melalui Pemberi Kerja: DJP bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk menginformasikan dan membantu karyawan dalam mengaktivasi akun Coretax.
Surat Edaran Kemenpan-RB: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum tanggal 31 Desember.
Sosialisasi dengan Asosiasi: DJP melakukan sosialisasi dengan berbagai asosiasi untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang Coretax kepada para anggotanya.
DJP berharap dengan berbagai upaya ini, seluruh wajib pajak dapat segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sistem Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelaporan pajak, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.






















