Lokal  

Razia Gabungan Pamekasan: Gerbang Salam Jelang Ramadhan

Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama aparat keamanan meningkatkan intensitas razia penyakit masyarakat (pekat). Operasi gabungan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Razia gabungan ini melibatkan personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan. Sasaran utama dari operasi ini adalah tempat-tempat hiburan malam dan penginapan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan.

Tujuan Utama Razia Pekat

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

“Razia ini sebagai langkah pencegahan yang kami lakukan untuk menekan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan hingga memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah kali ini,” ujarnya.

Pelaksanaan Razia di Tempat Hiburan

Petugas gabungan menyisir satu per satu tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan, termasuk ruang-ruang karaoke tertutup. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada pengunjung tempat hiburan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

“Sebab, selain dilarang karena melanggar hukum, penyalahgunaan obat terlarang narkoba ini juga akan merugikan bapak dan ibu sekalian, dan masa depan generasi muda bangsa ini,” tegas salah seorang petugas kepada pengunjung.

Sosialisasi dan Pembagian Brosur

Selain sosialisasi lisan, petugas juga membagikan brosur yang berisi ketentuan larangan bagi pengunjung tempat hiburan. Larangan tersebut meliputi:

  • Mengkonsumsi obat-obatan terlarang (narkoba).
  • Minum-minuman keras.
  • Melakukan perbuatan mesum.
  • Berkumpul dengan lawan jenis yang bukan muhrim.

    Petugas menekankan pentingnya mematuhi aturan-aturan tersebut demi menjaga kesucian bulan Ramadhan dan menghormati nilai-nilai agama dan budaya yang berlaku di Pamekasan.

Pamekasan dan Gerbang Salam

Wakapolres Pamekasan juga mengingatkan bahwa Pamekasan adalah kabupaten yang telah menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam), sebuah inisiatif yang dicanangkan oleh Pemkab Pamekasan.

“Jadi, upaya menciptakan situasi kondusif dengan cara preventif ini adalah upaya sistemik dan terstruktur yang kami lakukan, bersama institusi terkait yang ada di Pamekasan ini,” jelasnya.

Jadwal dan Lokasi Razia

Razia pekat ini dimulai pada tanggal 24 Januari dan akan dilaksanakan secara rutin di berbagai wilayah di Kabupaten Pamekasan hingga menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada hari pertama pelaksanaan razia, petugas menyisir enam lokasi berbeda, yaitu:

  • Tempat karaoke King One
  • Hotel Putri
  • Kafe Bintang
  • Mahera
  • Moga Jaya
  • Merpati Putih

    Semua lokasi tersebut berada di Kecamatan Kota Pamekasan.

Perluasan Razia ke Seluruh Kecamatan

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menambahkan bahwa razia akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pamekasan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, dan berbagai jenis kejahatan lainnya.

“Di Pamekasan ini ada 13 kecamatan. Sementara razia yang telah kami lakukan bersama TNI dan Satpol-PP Pemkab Pamekasan di satu kecamatan, yakni Kecamatan Pamekasan,” ungkapnya.

Ipda Yoni Evan Pratama tidak memberikan informasi detail mengenai jadwal pelaksanaan razia di 12 kecamatan lainnya. Ia menjelaskan bahwa razia akan dilakukan secara mendadak sesuai dengan instruksi pimpinan.

“Kalau dikabarkan lebih dahulu, ya bukan razia namanya,” ujarnya.

Dukungan dari Pemerintah Kabupaten

Sebelumnya, Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto, menyatakan bahwa razia penyakit masyarakat merupakan salah satu upaya yang menjadi perhatian utama Pemkab Pamekasan dalam rapat koordinasi gabungan lintas sektor.

Selain razia, Pemkab Pamekasan juga mengeluarkan ketentuan bagi pedagang makanan dan minuman selama bulan puasa. Pedagang dilarang berjualan di siang hari, kecuali di tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, seperti terminal.

“Kalau terminal kan menjadi tempat singgah musafir yang dalam ketentuan diperbolehkan untuk tidak berpuasa,” jelas Wakil Bupati Sukriyanto.