Pencegahan Penyelundupan Timah Terus Digalakkan, Pemerintah Akan Tetapkan Harga Pokok Minimum
Aparat penegak hukum di Indonesia terus meningkatkan operasi pencegahan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan timah. Timah selama ini dikenal sebagai komoditas yang sering diekspor secara ilegal ke sejumlah negara, terutama Malaysia dan Singapura. Penindakan terhadap aksi penyelundupan ini diharapkan dapat menstabilkan harga timah dunia dan melindungi kepentingan negara.
Era Pasar Gelap Timah Dianggap Berakhir
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyatakan bahwa era pasar gelap komoditas timah sudah berakhir. Ia meyakini bahwa praktik penyelundupan timah ke negara-negara tetangga kini tidak lagi terjadi.
“Selundupan yang ada di Malaysia dan Singapura otomatis sekarang enggak ada sama sekali. Pasar gelap untuk timah itu sama sekali sudah berakhir,” kata Tri dalam sebuah acara di Jakarta Pusat.
Tri menjelaskan bahwa produksi timah Indonesia sebenarnya tidak terlalu besar, yaitu sekitar 50 ribu ton per tahun. Namun, volume tersebut dinilai memiliki pengaruh besar terhadap harga timah dunia. Harga timah yang sebelumnya berada di kisaran 33 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton kini telah naik hingga 51 ribu dolar AS per ton.
“Pengaruh harga ini dari Indonesia, saya masih meyakini,” ujar Tri.
Penangkapan Penyelundupan Timah Seberat 25 Ton
Pada pekan lalu, tim gabungan Satlap Tri Cakti Satgas Halilintas bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pangkalpinang berhasil menggagalkan penyelundupan timah sebanyak 25 ton yang rencananya akan dikirim ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di wilayah perairan Tanjung Kerasak, Kecamatan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa timah tersebut dimiliki oleh satu orang saja.
“Istilahnya agak di luar kebiasaan, ini dia sendirian bisa menyuplai barang segitu banyak. Berarti dia pemain besar, pemain lokal di sini,” tuturnya.
Selain mengamankan barang bukti 25 ton timah yang dibungkus dalam puluhan karung berwarna putih, petugas juga mengamankan tiga anak buah kapal (ABK). Nakhoda kapal KM Murah Rejeki telah ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas “Pemain Besar” Pemilik Timah Terus Ditelusuri
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh timah yang diselundupkan tersebut dimiliki oleh satu orang saja. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai identitas sang “bos tunggal” yang mampu menguasai puluhan ton bijih timah.
Hingga kini, pihak aparat masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul timah dan jaringan bisnis ilegal yang diduga dimiliki oleh individu ini. Selain bos tunggal, tiga ABK kapal juga diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Junanto mengungkap bahwa aparat belum mengambil keterangan secara detail dari pemilik timah karena yang bersangkutan masih dalam kondisi syok dan perlu waktu tenang sebelum dimintai keterangan resmi.
Sinergi TNI AL dan Penegakan Hukum Laut
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) menegaskan bahwa TNI AL akan selalu hadir untuk menegakkan hukum di laut dan melindungi sumber daya alam nasional dari praktik ilegal. Patroli laut terus ditingkatkan di wilayah rawan pelanggaran sebagai bagian dari strategi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus timah ilegal ini tidak hanya menyoroti kemampuan aparat dalam menangkal praktik kriminal di laut, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya pemain besar tunggal yang menguasai jaringan ilegal timah di Bangka Belitung. Hingga kini identitas dan jaringan “pemain tunggal” tersebut masih menjadi fokus utama aparat penegak hukum.
Harga Timah Dunia Naik Signifikan
Kenaikan harga timah dunia hingga menembus USD 54.000 per metrik ton menjadi kabar baik bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dikenal sebagai salah satu eksportir timah terbesar di dunia. Harga tersebut merupakan harga tertinggi selama 2 dekade terakhir.
Berdasarkan harga tersebut, Bangka Belitung berpotensi meraup pendapatan fantastis dari sektor royalti timah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, harga timah di atas USD 40.000 per metrik ton dikenakan royalti sebesar 10 persen.
Direktur Babel Resources Institute (Brinst), Teddy Marbinanda, menjelaskan bahwa dengan harga timah di level USD 54.000 per metrik ton, potensi pendapatan dari royalti bisa mencapai sekitar Rp91 juta per ton. Dengan target produksi timah Bangka Belitung sebesar 60.000 ton, potensi pendapatan dari royalti timah dapat mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp5,4 triliun.
Teddy menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan berkeadilan, serta memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bangka Belitung. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap produksi dan ekspor timah agar target pendapatan tidak bocor akibat praktik ilegal.
Pembekuan IUP Tambang Akibat Pelanggaran Reklamasi
Pemerintah juga melakukan pengetatan tata kelola pertambangan melalui penegakan hukum di sektor minerba. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa pemerintah telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara akibat pelanggaran kewajiban reklamasi.
Pembekuan izin dijatuhkan setelah perusahaan tidak memenuhi kewajiban meski telah diberikan sanksi administratif secara berjenjang. Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan tidak ditempatkannya jaminan reklamasi.
Tri menegaskan bahwa jaminan reklamasi tidak menghapus kewajiban perusahaan. Jika reklamasi tidak dilakukan, pemerintah akan melaksanakannya melalui pihak ketiga menggunakan dana jaminan. Apabila dana tersebut tidak mencukupi, kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan tambang.
Pemerintah juga memberi ruang pembinaan, namun perusahaan yang tidak kooperatif berpotensi dicabut izinnya. Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian ESDM kembali memberlakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara tahunan serta mengembangkan sistem digital MinerbaOne sebagai platform terpadu pengawasan sektor pertambangan.
Pemerintah Akan Segera Tetapkan Harga Pokok Minimum Timah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah akan segera menerbitkan regulasi terkait penetapan Harga Pokok Minimum (HPM) timah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas harga timah sekaligus melindungi pendapatan penambang rakyat dari praktik pembelian murah di lapangan.
Bahlil menegaskan bahwa penetapan HPM merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat penambang sekaligus upaya menciptakan iklim usaha pertambangan yang sehat. Menurut Bahlil, kebijakan tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata niaga timah nasional.
Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan DPR RI, guna merealisasikan regulasi tersebut dalam waktu dekat. Ia memastikan pembahasan regulasi HPM telah memasuki tahap final.
Bahlil menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor, masyarakat, dan negara. Ia menekankan bahwa investasi tidak boleh hanya menguntungkan pengusaha, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.






















