Tragedi Cinta Segitiga: Mahasiswi ULM Ditemukan Tewas di Selokan, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan oleh Anggota Polisi
Kematian tragis Zahra Dilla (20), seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, akhirnya menemui titik terang. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah Bripda Muhammad Seili (20), seorang anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru. Motif di balik aksi keji ini ternyata berakar pada konflik cinta segitiga yang rumit.
Jasad Zahra pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin di sebuah selokan di kawasan Simpang Empat Sungaiandai pada Rabu pagi, 24 Desember 2025. Penemuan ini sontak menggemparkan dan memicu penyelidikan intensif dari kepolisian. Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan, Bripda Seili akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Kalimantan Selatan.
Terungkapnya Motif: Ancaman dan Kepanikan Pelaku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah rasa panik dan emosi pelaku. Ketakutan ini muncul setelah Zahra mengancam akan membongkar hubungan terlarang mereka kepada calon istri Bripda Seili.
“Tersangka panik dan emosi karena korban berniat memberitahu calon istrinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Adam Erwindi pada Jumat, 26 Desember 2025.
Peristiwa mengerikan ini bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025, ketika Bripda Seili dan Zahra bertemu di wilayah Banjar. Keduanya kemudian memutuskan untuk bepergian bersama menggunakan mobil milik pelaku, mengunjungi beberapa lokasi. Puncak dari ketegangan terjadi pada Rabu dini hari, di mana cekcok antara keduanya berujung pada tindakan fatal yang merenggut nyawa Zahra.
Setelah menyadari Zahra telah meninggal dunia, pelaku nekat membawa jasad korban dan membuangnya ke dalam gorong-gorong di kawasan Banjarmasin. Tidak hanya itu, Bripda Seili juga dilaporkan mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan berusaha keras menutupi jejak kejahatannya, termasuk dengan menggunakan akun media sosial korban.
Konsekuensi Berat: Pemecatan dan Sanksi Pidana
Atas perbuatannya yang sadis, Bripda Seili dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga terjerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, mengingat adanya barang-barang korban yang ikut diambil, termasuk ponsel yang kemudian dibuang di rawa.
Proses hukum pidana tidak berhenti di situ. Sebagai anggota Polri, Bripda Seili juga harus menghadapi sidang kode etik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menyatakan bahwa sanksi yang direkomendasikan untuk Bripda Seili adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang kode etik ini rencananya akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin mendatang, memberikan kesempatan bagi publik untuk menyaksikan prosesnya.
Lebih lanjut, status Bripda Seili sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) juga terancam. Pihak kampus menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan mekanisme komisi etik apabila status hukum pelaku telah berkekuatan hukum tetap.
Rincian Kronologi: Perjalanan Maut Menuju Banjarmasin
Peristiwa ini bermula ketika Bripda M Seili dan Zahra Dilla bertemu pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di perempatan Malimali, Banjar. Zahra datang menggunakan sepeda motor, sementara Bripda Seili menggunakan mobil. Sepeda motor Zahra kemudian diparkir di sebuah minimarket yang tidak jauh dari lokasi pertemuan.
Keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil Bripda Seili menuju objek wisata Bukit Batu, diperkirakan sekitar pukul 21.00 WITA. Sekitar pukul 23.00 WITA, mereka beranjak dari Bukit Batu dan menuju Landasan Ulin, Banjarbaru. Di Landasan Ulin, Bripda Seili sempat singgah di rumah kakaknya.
“Pelaku mampir karena calon istrinya menelepon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya,” jelas Kabid Humas, meskipun tidak merinci apakah Zahra ikut turun dari mobil atau tetap di dalam.
Masih berdasarkan keterangan Bripda Seili yang saat itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye, keduanya melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin pada Rabu, 24 Desember 2025, dini hari. Mereka berhenti di Jalan A. Yani Km 15, Gambut.
Di lokasi tersebut, keduanya sempat terlibat dalam percakapan dan kemudian dilaporkan melakukan hubungan badan. “Di sana mereka ngobrol dan sempat melakukan hubungan badan,” jelas Kombes Pol Adam Erwindi, menirukan keterangan pelaku.
Setelah itu, ketegangan memuncak ketika terjadi cekcok antara keduanya. Bripda Seili merasa terancam karena takut perbuatannya dilaporkan oleh Zahra kepada calon istrinya. Dalam kondisi panik dan emosi, pelaku mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
“Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Kombes Pol Adam Erwindi.
Mengetahui korban telah meninggal, Bripda Seili kemudian membawa jasad Zahra dengan niatan untuk membuangnya ke sungai di bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin. Namun, niat ini sempat diurungkan setelah ia memarkir mobilnya di area STIHSA dan melihat sebuah gorong-gorong yang terbuka. Tanpa pikir panjang, ia langsung membuang jasad korban di sana, lalu pulang ke rumahnya. Jasad Zahra akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan pada pagi harinya.
Upaya Menutupi Jejak dan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam upaya mengaburkan jejak kejahatannya, Bripda Seili dilaporkan sempat mengaitkan dua nama pria, Zaimul dan Guldam, sebagai pihak yang turut serta dalam pembunuhan tersebut. Namun, berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun petugas, hingga saat ini belum ada bukti yang mendukung keterlibatan kedua orang tersebut.
“Zaimul itu mantan korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban,” terang Kombes Pol Adam Erwindi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Adam Erwindi juga mengungkapkan bahwa tersangka berupaya membuat alibi palsu dengan memberikan informasi kepada beberapa orang bahwa korban tidak jadi bertemu dengannya. Informasi ini disebarkan oleh pelaku menggunakan akun media sosial milik korban, seolah-olah disampaikan langsung oleh Zahra. Upaya ini dilakukan untuk mengalihkan perhatian dan menutupi perannya dalam tragedi tersebut.






















