Polemik Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan: Kekhawatiran, Dukungan, dan Penolakan
Pemberian izin pengelolaan wilayah usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), telah memicu perdebatan sengit. Di tengah dinamika ini, Yenny Wahid, putri kedua Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menyuarakan kekhawatiran mendalam. Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang gigih mendorong kebijakan tersebut, bahkan ia mengaku memiliki diskusi pribadi dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang justru menyatakan penolakan terhadap pemberian izin tambang kepada ormas.
Yenny Wahid dalam sambutannya pada acara Haul ke-16 Gus Dur di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (17/9/2025) malam, secara terbuka mengungkapkan kegelisahannya. Ia mengimbau Nahdlatul Ulama (NU) untuk tetap waspada dan tidak sampai dimanfaatkan sebagai alat legitimasi bagi kepentingan politik tertentu. Pernyataan ini disampaikan di hadapan para kiai dan jamaah, menyoroti potensi adanya aroma kepentingan partisan di balik kebijakan yang dinilainya aneh, terutama dengan adanya menteri yang sangat gigih mendorong Presiden untuk segera menandatangani izin tersebut.
“Nah, ternyata sekarang ada beberapa teman-teman wartawan mengatakan, bahwa menteri itu memberikan izin tambang untuk ormas-ormas keagamaan yang berafiliasi dengan partainya,” ujar Yenny, mengutip kabar yang beredar dan menambah kekhawatirannya bahwa posisi NU hanya akan dijadikan alat untuk memuluskan agenda pihak lain.
Penolakan Luhut dan Dorongan Bahlil
Menariknya, Yenny Wahid mengungkapkan bahwa dalam diskusi pribadinya, Luhut Binsar Pandjaitan secara tegas menyatakan penolakannya sejak awal terhadap kebijakan pemberian konsesi tambang untuk ormas. “Beliau (Luhut) menyatakan, ‘Sejak awal saya tidak setuju ormas itu diberi tambang, maka itu saya tidak mau tanda tangan’,” ujar Yenny menirukan ucapan Luhut. Pernyataan ini kontras dengan tudingan yang sempat menyebut Luhut sebagai dalang di balik terbitnya peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang izin kelola tambang bagi ormas keagamaan.
Pemberian jatah tambang untuk ormas keagamaan sendiri diteken di era akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP 96/2021. PP tersebut mengizinkan ormas untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas, dengan penawaran yang berlaku selama lima tahun sejak PP 25/2024 diterbitkan pada 30 Mei 2024. Aturan ini lebih lanjut diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan, yang mendelegasikan wewenang penawaran izin kepada Menteri Investasi selaku ketua Satgas.
Meskipun kini disebut menolak, Luhut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sempat memberikan komentar bahwa kebijakan ini merupakan bentuk rasa terima kasih negara terhadap ormas. Namun, ia juga mengakui bahwa kebijakan ini rentan bermasalah dan meminta semua pihak untuk mengawasinya.
Bahlil Lahadalia: Mengusulkan dan Mendorong Realisasi
Berbeda dengan sikap Luhut, Bahlil Lahadalia, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi, justru secara aktif mendorong agar Perpres tersebut segera diwujudkan. Bahlil memandang kebijakan ini sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat lokal dan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya dinikmati oleh perusahaan besar.
Bahkan, setelah Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi, Bahlil secara terbuka mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan agar ormas-ormas keagamaan dapat mengelola tambang. Hingga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di era Presiden Prabowo Subianto, Bahlil disebut-sebut menjadi pihak yang merumuskan pembagian izin tambang kepada ormas-ormas keagamaan.
Penolakan dari Tokoh Politik
Di sisi lain, tidak semua tokoh politik mendukung kebijakan ini. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, secara tegas menolak pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. Politisi yang juga berasal dari Nahdlatul Ulama (NU) ini bahkan melontarkan sindiran keras terkait kebijakan tersebut.
Menurut Cak Imin, alih-alih tambang, ormas seharusnya mendapatkan proyek-proyek yang lebih berkelanjutan dan bermanfaat jangka panjang, seperti proyek sel surya atau pembangkit listrik tenaga surya. “Mestinya untuk ormas-ormas itu bukan tambang yang harus didapatkan. tapi proyek solar cell. Mestinya itu yang abadi, duitnya juga besar,” ujar Cak Imin saat memberikan sambutan pada acara pengukuhan Ikatan Alumni Pengurus Besar Pelajar Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PB PMII) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan signifikan mengenai bentuk kontribusi yang paling tepat bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya.




















