Rincian Tarif Listrik PLN per Desember 2025: Stabilitas Harga untuk Semua Golongan
Pada bulan Desember 2025, para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat bernapas lega karena tarif listrik tidak mengalami perubahan. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku untuk periode triwulan pertama tahun 2025, mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Meskipun realisasi parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas harga listrik, sehingga tarif yang berlaku sama dengan periode triwulan keempat tahun 2024.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak. ESDM menegaskan bahwa penetapan tarif listrik pada Triwulan I 2025 didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro dari bulan Agustus hingga Oktober 2024. Secara akumulasi, kondisi ekonomi tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan agar tarif listrik tetap sama seperti periode sebelumnya, asalkan tidak ada kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk berbagai golongan pelanggan PLN:
1. Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga (R)
Golongan pelanggan rumah tangga merupakan salah satu yang paling banyak terdampak oleh kebijakan tarif listrik. Terdapat perbedaan signifikan antara pelanggan bersubsidi dan non-subsidi.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi: Rp 415 per kWh.
Golongan ini merupakan penerima subsidi penuh dari pemerintah, ditujukan untuk rumah tangga dengan kebutuhan listrik paling dasar. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi: Rp 605 per kWh.
Sama seperti golongan 450 VA, pelanggan dengan daya 900 VA yang bersubsidi juga mendapatkan keringanan tarif. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
Golongan RTM ditujukan bagi rumah tangga yang dianggap mampu namun masih menggunakan daya 900 VA. Tarifnya sudah mendekati tarif non-subsidi. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Untuk daya yang lebih besar ini, tarifnya seragam, menunjukkan bahwa daya yang lebih tinggi tidak secara otomatis mendapatkan subsidi. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (Golongan R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan ini termasuk dalam kategori daya yang lebih besar untuk rumah tangga. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 6.600 VA ke atas (Golongan R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif untuk rumah tangga dengan daya listrik yang sangat besar ini sama dengan golongan R-2/TR.
2. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis (B)
Pelanggan bisnis memiliki tarif yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan operasional mereka.
- Golongan B-2/TR Daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan ini mencakup bisnis skala kecil hingga menengah yang menggunakan tegangan rendah. - Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Bisnis dengan kebutuhan daya yang sangat besar dan menggunakan tegangan menengah mendapatkan tarif yang lebih kompetitif.
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri (I)
Sektor industri, yang merupakan tulang punggung perekonomian, memiliki struktur tarif yang dirancang untuk mendukung kegiatan produksi.
- Golongan I-3/TM Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Industri yang membutuhkan daya besar dan menggunakan tegangan menengah dikenakan tarif yang sama dengan bisnis skala besar. - Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Industri berskala raksasa yang beroperasi pada tegangan tinggi mendapatkan tarif paling rendah, mencerminkan skala ekonomi dan peran strategis mereka.
4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Publik atau Pemerintah (P)
Fasilitas publik dan instansi pemerintah juga memiliki tarif khusus yang ditetapkan.
- Golongan P-1/TR Daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Lembaga pemerintah atau fasilitas publik dengan kebutuhan daya standar. - Golongan P-2/TM Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
Instansi pemerintah atau fasilitas publik yang membutuhkan daya sangat besar dan menggunakan tegangan menengah. - Golongan P-3/TR untuk Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif khusus untuk penerangan jalan umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
5. Tarif Listrik untuk Pelanggan Layanan Khusus (L)
Golongan layanan khusus mencakup berbagai kebutuhan spesifik yang tidak masuk dalam kategori lain.
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis layanan khusus, baik pada tegangan rendah, menengah, maupun tinggi.
6. Tarif Listrik untuk Pelanggan Sosial (S)
Kategori pelanggan sosial mencakup institusi yang melayani kepentingan umum seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan lain-lain.
- Golongan S-1/TR Daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
Institusi sosial dengan kebutuhan daya rendah mendapatkan tarif paling terjangkau. - Golongan S-1/TR Daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
- Golongan S-1/TR Daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
- Golongan S-1/TR Daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
- Golongan S-1/TR Daya 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 per kWh.
- Golongan S-2/TM Daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Institusi sosial dengan kebutuhan daya yang sangat besar dan menggunakan tegangan menengah mendapatkan tarif yang relatif lebih rendah dibandingkan bisnis atau industri.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan I 2025 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan meringankan beban biaya operasional bagi masyarakat, pelaku bisnis, dan industri di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Stabilitas tarif ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan daya beli masyarakat.























