Kolaborasi Strategis: Universitas Sapta Mandiri dan Bawaslu Balangan Perkuat Pengawasan Data Pemilih
PARINGIN – Civitas akademika Universitas Sapta Mandiri (UnivSM) kini mendapatkan kemudahan akses terhadap informasi dan penyampaian aduan terkait data pemilih untuk menyambut Pemilu mendatang. Kolaborasi apik terjalin antara pihak kampus dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan, yang diwujudkan melalui pembukaan Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Universitas Sapta Mandiri dipilih menjadi salah satu lokasi strategis penempatan posko aduan ini. Keberadaan posko tersebut memberikan kesempatan bagi para mahasiswa untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan atau menyampaikan keluhan apabila nama mereka belum terdaftar sebagai pemilih, terutama bagi mereka yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Rektor UnivSM, Abdul Hamid, menekankan pentingnya posko aduan PDPB ini sebagai ruang vital bagi seluruh civitas akademika untuk turut serta berperan aktif dalam memastikan kualitas data pemilih. “Kehadiran posko ini tentunya akan sangat mempermudah masyarakat kampus dalam menyampaikan informasi atau aduan yang berkaitan dengan data kepemiluan,” ujar Hamid pada Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Hamid menjelaskan bahwa posko aduan yang dibuka oleh Bawaslu Balangan bekerja sama dengan pihak kampus ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap terciptanya proses demokrasi yang tidak hanya lebih akurat, tetapi juga lebih bertanggung jawab.
Bawaslu Kabupaten Balangan sendiri menilai bahwa penempatan posko di lingkungan perguruan tinggi merupakan langkah yang sangat strategis. Hal ini dilakukan untuk mendekatkan layanan pengawasan kepada masyarakat, khususnya bagi kalangan yang dikenal aktif, kritis, dan memiliki peran krusial dalam mengawal integritas setiap tahapan Pemilu.
Fungsi Utama Posko Aduan PDPB:
Posko aduan PDPB ini dirancang sebagai wadah utama bagi seluruh sivitas akademika untuk menyuarakan berbagai masukan dan aduan terkait data pemilih. Beberapa poin utama yang dapat disampaikan meliputi:
- Penambahan Pemilih Baru: Bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat namun namanya belum terdaftar sebagai pemilih, posko ini menjadi sarana untuk melaporkan dan memastikan hak pilihnya.
- Identifikasi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat: Jika terdapat data pemilih yang seharusnya sudah tidak memenuhi syarat (misalnya karena meninggal dunia atau pindah domisili) namun masih tercatat, aduan dapat disampaikan melalui posko ini.
- Koreksi Data Pribadi: Mahasiswa juga dapat melaporkan adanya ketidaksesuaian atau kesalahan pada data pribadi mereka yang tercatat dalam daftar pemilih, seperti nama, alamat, atau tanggal lahir.
Hamid pun mengungkapkan harapannya agar keberadaan posko di lingkungan kampus ini dapat semakin memperkuat partisipasi aktif masyarakat, khususnya para mahasiswa, dalam menjaga hak pilih mereka. Selain itu, posko ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat, yang menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Kerja sama antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga pengawas pemilu ini menjadi contoh positif bagaimana kolaborasi dapat meningkatkan kesadaran publik dan partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Dengan semakin mudahnya akses informasi dan pelaporan, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga Pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan lebih bersih, adil, dan terpercaya.




















