Veronica Tan: Perempuan dan Masa Depan Tanpa Sunat

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, kembali menegaskan bahwa praktik sunat perempuan atau Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) merupakan bentuk diskriminasi yang berdampak signifikan terhadap kesejahteraan dan potensi kaum perempuan. Pemerintah Indonesia, menurutnya, memiliki komitmen kuat untuk mempercepat penghapusan praktik yang dianggap membahayakan ini.

“FGM/C bukan sekadar isu kesehatan publik, melainkan juga hambatan mendasar bagi terwujudnya kesetaraan gender. Praktik ini mencerminkan norma diskriminatif yang telah lama berakar dan membatasi kesejahteraan serta potensi perempuan dan anak perempuan,” ujar Veronica Tan dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Asian-Pacific Resource & Research Centre for Women (ARROW).

Komitmen pemerintah untuk memberantas praktik FGM/C semakin diperkuat seiring dengan meningkatnya kesadaran mengenai risiko kesehatan dan dampak sosial jangka panjang yang ditimbulkan oleh praktik tersebut. Pemerintah memandang bahwa percepatan penghapusan FGM/C harus menjadi agenda nasional yang komprehensif, bukan hanya isu sektoral yang ditangani secara terpisah.

Data Resmi dan Tren Penurunan: Langkah Maju Indonesia

Salah satu langkah penting yang telah diambil oleh Indonesia adalah memperkuat basis data nasional terkait FGM/C. Melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Selatan yang memiliki data resmi dan komprehensif mengenai prevalensi praktik FGM/C. Hal ini memungkinkan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk merumuskan kebijakan dan program yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Data terbaru yang diperoleh dari SPHPN 2024 menunjukkan adanya tren penurunan dalam praktik FGM/C di Indonesia. Meskipun demikian, bentuk FGM/C dengan tingkat perlukaan yang lebih berat masih mendominasi.

  • Data SPHPN 2024 mengungkapkan bahwa praktik FGM dengan tingkat perlukaan yang lebih berat mencapai 50 persen, angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan pemotongan simbolik yang berada di angka 40,3 persen.
    • Temuan ini menggarisbawahi urgensi untuk mengambil tindakan atau tindak lanjut yang sistematis dan berkelanjutan guna mengatasi masalah ini secara komprehensif.
  • Data ini menjadi dasar penting dalam merancang strategi intervensi yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penghapusan FGM/C dalam RPJMN 2025–2029

Pemerintah Indonesia telah memasukkan agenda penghapusan FGM/C ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas dalam pembangunan nasional. Selain itu, upaya ini diperkuat dengan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mewajibkan eliminasi berbagai praktik berbahaya, termasuk sunat perempuan.

Langkah-langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak perempuan, sekaligus mendorong harmonisasi kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan implementasi program-program pencegahan dan penghapusan FGM/C dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Edukasi Sensitif: Kunci Keberhasilan Penghapusan FGM/C

Selain regulasi dan kebijakan, transformasi norma sosial menjadi tantangan utama dalam upaya penghapusan FGM/C. Veronica Tan menekankan pentingnya pendekatan edukatif yang peka terhadap konteks budaya dan agama. Strategi yang tidak sensitif, menurutnya, justru dapat memicu resistensi di tingkat komunitas dan menghambat upaya perubahan.

Untuk mencapai keberhasilan dalam penghapusan FGM/C, diperlukan strategi yang komprehensif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Kolaborasi Lintas Sektor: Pemerintah, masyarakat sipil, tokoh agama, media, dan lembaga internasional harus bekerja sama secara erat untuk mempercepat eliminasi FGM/C.
    • Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa upaya-upaya yang dilakukan saling mendukung dan melengkapi, sehingga dampak yang dihasilkan dapat lebih signifikan.
  • Edukasi yang Tepat Sasaran: Program edukasi harus dirancang secara khusus untuk menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tenaga kesehatan, dan masyarakat umum.
    • Materi edukasi harus disesuaikan dengan konteks budaya dan agama setempat, serta disampaikan dengan cara yang mudah dipahami dan diterima.
  • Pendekatan yang Humanis: Upaya penghapusan FGM/C harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan menghormati hak asasi manusia.
    • Tidak boleh ada paksaan atau diskriminasi dalam proses ini. Sebaliknya, masyarakat harus diberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai risiko dan dampak negatif FGM/C, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka.
  • Pemberdayaan Perempuan: Perempuan dan anak perempuan harus diberdayakan agar mereka dapat mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan dan penghapusan FGM/C.
    • Mereka harus diberikan akses terhadap pendidikan, informasi, dan layanan kesehatan yang berkualitas, serta didukung untuk mengembangkan potensi mereka secara penuh.

“Bersama-sama, kita dapat membangun masa depan di mana setiap perempuan dan anak perempuan bebas dari kekerasan dan praktik berbahaya,” kata Veronica Tan. Dengan keberadaan data nasional yang komprehensif, kerangka kebijakan yang kuat, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, Indonesia semakin siap untuk mempercepat penghapusan sunat perempuan secara menyeluruh dan mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan setara bagi semua.