Perkiraan UMK Kabupaten Tasikmalaya Mengacu pada UMP Jawa Barat 2026
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga masih menunggu aturan teknis dan formula perhitungan UMP 2026 dari pemerintah pusat. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memperkirakan pengumuman ini akan dilakukan pada pertengahan Desember 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan UMP.
Formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Pemerintah pusat akan melakukan penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, untuk mengurangi disparitas upah antar wilayah.
Tuntutan Serikat Buruh
Serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa angka 8,5 persen hingga 10,5 persen menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota.
- Selain itu, serikat buruh juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga, besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta Serikat Buruh belum pasti.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja,” ujar Yassierli.
Estimasi UMK di Priangan Timur Jika Naik 8,5 Persen
Jika besaran UMK tahun 2026 disetujui naik sebesar 8,5 persen, berikut adalah estimasi UMK di beberapa wilayah Priangan Timur:
Kabupaten Sumedang: Dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.049.315
- Kabupaten Sumedang diperkirakan akan memiliki UMK tertinggi di Priangan Timur.
Kota Tasikmalaya: Dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.040.128
- Kabupaten Tasikmalaya: Dari Rp2.699.992 menjadi Rp3.212.919
- Kabupaten Garut: Dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.771.481
- Kabupaten Ciamis: Dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.414.427
- Kabupaten Pangandaran: Dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.410.570
- Kota Banjar: Dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.392.158
Perlu dicatat bahwa besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur untuk tahun 2026 masih belum pasti, karena masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah terkait besaran resmi UMP 2026.
Faktor Penentu Kenaikan UMK
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026 akan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
- Laju pertumbuhan ekonomi
- Nilai inflasi
- Nilai alpha
- Indeks tertentu
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat























