Berita  

UMK Pangandaran: Menanti UMP Jabar

Panbil Mall

Prediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran mengacu pada jadwal pengumuman terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal penetapan besaran UMP tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga masih menunggu aturan teknis dan formula perhitungan UMP 2026 dari pemerintah pusat.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengindikasikan bahwa keputusan mengenai UMP 2026 kemungkinan akan diumumkan pada pertengahan Desember 2025. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan UMP.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah pusat melakukan penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan tujuan mengurangi disparitas upah antar wilayah.

Serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa angka tersebut menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, serikat buruh juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Oleh karena itu, besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diajukan oleh Serikat Buruh belum dapat dipastikan.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja,” ujar Yassierli.

Estimasi UMK Tertinggi di Priangan Timur Tahun 2026

Jika besaran UMK tahun 2026 disetujui naik sebesar 8,5 persen, maka UMK tertinggi di Priangan Timur diperkirakan akan berada di Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan UMK Kabupaten Sumedang tahun 2025 sebesar Rp3.732.088, jika naik sebesar 8,5 persen, maka UMK Kabupaten Sumedang tahun 2026 menjadi sekitar Rp4.049.315.

Namun, perlu diingat bahwa besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur untuk tahun 2026 masih belum pasti, karena masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah terkait besaran resmi UMP 2026.

Proyeksi Kenaikan UMK Priangan Timur Tahun 2026 Jika Naik 8,5 Persen

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026 akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk laju pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, nilai alfa, indeks tertentu, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

Berikut adalah rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat, khususnya di wilayah Priangan Timur, pada tahun 2026 jika disetujui kenaikan sebesar 8,5 persen:

  • Kabupaten Sumedang: Dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.049.315

  • Kota Tasikmalaya: Dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.040.128

  • Kabupaten Tasikmalaya: Dari Rp2.699.992 menjadi Rp3.212.919

  • Kabupaten Garut: Dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.771.481

  • Kabupaten Ciamis: Dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.414.427

  • Kabupaten Pangandaran: Dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.410.570

  • Kota Banjar: Dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.392.158