Berita  

TPPU Catur Adi: Kuliner, Narkoba, dan Lapas

Panbil Mall

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, memasuki babak baru. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada hari Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi. Sidang kali ini mengungkap fakta-fakta menarik seputar bisnis kuliner yang dijalankan terdakwa, hingga dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari razia narkoba yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada akhir Februari 2025. Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan barang bukti berupa 69 gram sabu dan menangkap beberapa orang, termasuk Catur Adi Prianto. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menetapkan Catur sebagai tersangka.

Penyidik kemudian melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah rekening milik Catur, serta rekening atas nama orang lain yang diduga dikuasainya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perputaran uang senilai Rp 241 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yang kemudian memicu penyidikan terkait TPPU.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Jumat, 28 November 2025, majelis hakim PN Balikpapan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Catur atas kasus peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Namun, Catur menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Keterangan Saksi: Penyidik Bareskrim Polri

Sidang TPPU pada Senin, 8 Desember 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal menghadirkan seorang penyidik Bareskrim Polri berinisial NV sebagai saksi. NV menjelaskan bahwa penangkapan Catur dilakukan pada 6 Maret 2025 atas perintah pimpinan, terkait dengan penyelidikan aliran dana dalam jaringan narkoba di Lapas Balikpapan.

“Fokus penyelidikan adalah aliran dana yang berasal dari tindak pidana narkotika,” ujar NV di hadapan majelis hakim. Tim penasihat hukum terdakwa kemudian mempertanyakan barang bukti yang diamankan dari rumah Catur, khususnya apakah ditemukan narkotika seperti yang disebutkan dalam konstruksi perkara. NV dengan tegas menjawab bahwa saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. “Tidak ada,” tegasnya.

Bisnis Kuliner dan Aliran Dana

Saksi kedua yang dihadirkan dalam persidangan adalah GR, seorang rekan bisnis kuliner terdakwa. GR mengungkapkan bahwa kerjasama bisnis usaha “Raja Lalapan” dimulai pada tahun 2023. Awalnya, usaha tersebut dijalankan oleh GR dan suaminya. Catur kemudian ikut menanamkan modal sebesar Rp 200 juta secara tunai.

Usaha kuliner tersebut berkembang pesat hingga memiliki lima cabang dengan omzet bulanan antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Keuntungan kemudian dibagi tiga setelah dikurangi biaya operasional. GR menyebutkan bahwa pengiriman keuntungan dilakukan ke rekening masing-masing, termasuk rekening atas nama orang lain yang disebut milik Catur. Namun, GR mengaku tidak pernah mempertanyakan nama yang tertera pada rekening tersebut.

Bisnis yang awalnya dijalankan secara kekeluargaan itu kemudian didaftarkan menjadi PT Tiga Raja Balikpapan pada akhir tahun 2023, dengan suami GR sebagai direktur. Namun, pada Februari 2025, sejumlah cabang terpaksa ditutup karena penurunan omzet dan kesibukan para pemilik. Saat ini, hanya satu cabang yang masih beroperasi di kawasan Pasar Baru. GR juga mengungkapkan bahwa Catur beberapa kali melakukan kasbon makanan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Kesaksian Narapidana: Peran dalam Jaringan Narkoba Lapas

Saksi berikutnya yang dihadirkan adalah Eko Setiawan, seorang narapidana kasus narkotika. Ia memberikan kesaksian mengenai perannya dalam peredaran sabu di Lapas Balikpapan. Eko mengaku pertama kali bertemu Catur pada 27 Januari 2025 melalui narapidana lain bernama Arnol, yang dikenal sebagai pengendali narkoba di dalam lapas.

Saat itu, Catur melakukan panggilan video dengan seseorang bernama Jusmail alias Aco dan kemudian menyerahkan ponsel kepada Eko. “Iniloh Ko bosmu (Aco), iniloh Co pengganti Arnold (Eko),” kata Eko menirukan ucapan Catur. Meskipun demikian, Eko menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima sabu secara langsung dari Catur. “Secara langsung tidak pernah,” ucapnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa hasil penjualan narkoba di lapas dikirim ke rekening Hendra Lesmana yang dikuasai Edo. Dana tersebut kemudian diteruskan ke rekening Dewi Agustina dan Vivi Saripinda, yang menurut Eko dikuasai oleh Arnol hingga ia bebas pada 13 Februari 2025. “Setelah Arnol bebas, saya jadi pohon (pengendali sabu) di Lapas dengan 8 narapidana lainnya,” kata Eko.

Delapan narapidana tersebut bertugas mengedarkan sabu ke masing-masing blok tahanan. “Saya belinya dari Arnol. Per 50 gram itu Rp60 juta,” katanya. Eko juga menegaskan bahwa meskipun Arnol telah bebas, uang hasil penjualan tetap dikirim ke rekening Dewi Agustina yang dikuasai Arnol.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyampaikan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam dakwaan TPPU yang disusun oleh jaksa. “Bagaimana mungkin seseorang yang disebut ‘bos’ TPPU justru berutang puluhan juta kepada rekannya? Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Agus menilai bahwa kesaksian GR menguatkan bahwa aliran dana yang diterima terdakwa merupakan hasil usaha kuliner, dengan keuntungan yang wajar dan bisnis yang pada akhirnya mengalami kerugian. “Normalnya pelaku TPPU, bisnis tempat mencuci uang itu tetap berjalan bahkan saat omzet nol. Bukan malah tutup,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak ditetapkannya Jusmail alias Aco sebagai tersangka, padahal namanya berulang kali muncul dalam kesaksian. “Publik bertanya-tanya, mengapa Aco hanya dijadikan saksi? Dan mengapa rekening Aco senilai Rp16 miliar tidak pernah dibuka di persidangan?” tegasnya. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Vonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkotika

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Catur Adi Prianto telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh PN Balikpapan atas kasus peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Sidang vonis pada Jumat, 28 November 2025, menolak tuntutan hukuman mati dari jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, menyatakan bahwa Catur terbukti sebagai pengendali utama jaringan narkoba terstruktur di dalam lapas. Namun, hakim menilai bahwa jumlah barang bukti (69,3 gram sabu) dan cakupan peredarannya belum mencapai tingkat kesalahan tertinggi yang mengharuskan pidana mati. “Pidana mati menghilangkan kesempatan rehabilitasi,” ujarnya. Hakim menekankan bahwa vonis seumur hidup merupakan tindakan tegas karena kejahatan dilakukan di tempat yang seharusnya steril, menunjukkan ancaman serius dan penghinaan terhadap fungsi negara.