Berita  

Mau Bawa Mobil Keluar Batam Saat Nataru? Bea Cukai Buka Fasilitas Pengeluaran Sementara

Patrolmedia, Batam – Pemilik kendaraan roda 4 yang berencana bawa mobil keluar Batam saat mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisa memanfaatkan fasilitas pengeluaran sementara dari Bea Cukai.

Fasilitas ini memungkinkan mobil keluar Batam untuk dibawa mudik secara resmi, sehingga tetap aman digunakan selama perjalanan.

Petugas Bea Cukai Batam, Arinda Q.Y, menjelaskan, layanan pengeluaran sementara diberikan agar masyarakat tetap nyaman membawa kendaraannya saat mudik tanpa melanggar aturan kepabeanan.

“Fasilitas ini memudahkan warga Batam yang ingin membawa mobilnya keluar daerah saat momen liburan,” kata Arinda.

“Tapi perlu diperhatikan nih, gak semua kendaraan bisa menggunakan fasilitas ini ya. Untuk motor, mobil berpelat hijau, atau kendaraan yang termasuk CBU (Completely Built Up) tidak dapat menggunakan layanan ini,” ujar Arinda dilihat dari video pendeknya di Instagram Bea Cukai Batam, Rabu (10/12/2025).

Kemudian, lanjut Arinda, bagi pemilik mobil yang memenuhi kriteria, sejumlah dokumen wajib disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Dokumen tersebut meliputi SIM, KTP, STNK, BPKB atau surat leasing bagi kendaraan kredit, NPWP, hingga informasi tujuan dan alasan kendaraan dikeluarkan.

Arinda menjelaskan proses pengajuannya cukup mudah. Pemohon cukup registrasi awal via tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.

Selanjutnya membawa semua dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar untuk verifikasi.

Selain dokumen, pemohon juga wajib menyerahkan jaminan sebesar PPN berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

“Jaminan ini akan dikembalikan 100% setelah kendaraan masuk kembali ke Batam dan proses pemasukan selesai,” jelas Arinda.

Setelah pengajuan diterima, pemilik kendaraan harus mengurus surat jalan ke Ditlantas Polda Kepri sebagai prosedur keberangkatan.

Tahapan berikutnya adalah mengurus dokumen PPFTZ-01 serta menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.

“Setelah semuanya selesai, kamu akan mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dan kendaraan kamu sudah bisa keluar dari batam,” terangnya.

Dengan dokumen ini, kendaraan sudah dapat keluar Batam secara sah dan terdata di sistem pengawasan.

Arinda mengingatkan bahwa masa izin keluar kendaraan dibatasi maksimal 45 hari sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

Jika melewati batas waktu tersebut, pemilik kendaraan berpotensi mendapat kendala administrasi saat balik ke Batam.

Pengajuan fasilitas ini hanya dilayani hingga tabggal 12 Desember pukul 12.00 WIB.

Karena itu, masyarakat diminta segera mengurus permohonan sebelum tenggat waktu dan agar tidak terjadi antrean atau keterlambatan.

“Yuk ajukan lebih awal supaya perjalanan kamu semakin tenang dan lancar,” pungkasnya.

 

Editor: Erwin Syahril