Berita  

Jaksa Undang Saut sebagai Saksi Kasus Suap RAPBD Jambi, Akui Siapkan Uang untuk Proyek

Panbil Mall

Sidang Lanjutan Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Sidang lanjutan terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan seorang saksi bernama Saut Syakarin untuk diperiksa dalam persidangan terdakwa Suliyanti.

Saut Syakarin adalah seorang pengusaha Jambi yang pernah menjadi rekanan dalam berbagai proyek di wilayah tersebut. Ia juga pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Dalam kesaksianya, Saut menyatakan bahwa dirinya merupakan korban dari pemerasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

“Saya sudah dihukum juga, dan datang ke pengadilan ini membuat saya sakit karena harus mengingat kembali kasus itu,” ujarnya dengan nada sedih.

Menurut Saut, dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi, ia mengaku harus menyiapkan dana sesuai permintaan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada anggota dewan untuk membantu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Sebagai imbalannya, Saut mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2027.

Selain Saut Syakarin, jaksa juga menghadirkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Emi Nopisah sebagai saksi. Saksi Emi menjelaskan proses sidang paripurna yang terkait dengan RAPBD Jambi. Dari informasi yang diberikan, diketahui bahwa Saut Syakarin telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2022 lalu.

Kasus suap ketok palu RAPBD Jambi bermula dari tindakan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 November 2017, baik di Jambi maupun Jakarta. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 lainnya di Jakarta. KPK menyebut bahwa unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2027 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD Jambi 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Terkait permintaan ini, Zumi Zola menyiapkan dana sebesar Rp2,3 miliar melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang juga seorang pengusaha. Uang ini kemudian dibagi-bagikan kepada anggota dewan dengan nominal antara Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang, sesuai dengan jabatan masing-masing.

Atas penyediaan uang ini, Paut disebut menerima sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dari Zumi Zola. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Kasus suap RAPBD ini menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2019, serta sejumlah pengusaha.

Peran Para Pelaku dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, peran masing-masing pelaku sangat berbeda. Beberapa pihak seperti Zumi Zola dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi diduga menjadi dalang utama dalam kasus suap ini. Mereka meminta uang “ketok palu” untuk mempercepat pengesahan RAPBD. Sementara itu, para pengusaha seperti Saut Syakarin dan Paut Syakarin bertindak sebagai pihak yang memberikan uang sebagai bentuk kompromi.

Selain itu, para anggota dewan juga terlibat dalam kasus ini. Mereka menerima uang dari para pengusaha dan memberikan dukungan untuk pengesahan RAPBD. Proses ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur, sehingga bisa dikatakan sebagai skema korupsi yang terencana.

Dampak dari Kasus Suap RAPBD Jambi

Kasus suap ketok palu RAPBD Jambi memiliki dampak yang luas, baik secara politik maupun ekonomi. Dampak terbesar adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Dari segi ekonomi, kasus ini menyebabkan kerugian besar bagi APBD Jambi. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru dialihkan ke pihak-pihak tertentu. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesenjangan sosial.

Penutup

Kasus suap ketok palu RAPBD Jambi adalah contoh nyata dari korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Dari hasil penyelidikan dan persidangan, terlihat bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu atau dua individu, tetapi mencakup banyak pihak yang saling terkait. Dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan pengadilan, diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.