Masalah Keterangan “Data Tidak Ditemukan” pada Program Indonesia Pintar
Di Jakarta, banyak siswa dan orang tua murid mengalami kebingungan saat melakukan pengecekan status Program Indonesia Pintar (PIP) Oktober 2025 melalui situs resmi. Munculnya keterangan “data tidak ditemukan” membuat banyak pihak merasa khawatir. Namun, perlu diketahui bahwa keterangan tersebut tidak berarti penerima bantuan secara langsung tidak berhak menerima bantuan.
Beberapa kemungkinan penyebab munculnya keterangan tersebut antara lain data belum tersinkronisasi, identitas yang tidak sesuai, atau proses pembaruan masih berlangsung di sistem pusat. Untuk memastikan data dapat kembali terdeteksi dalam sistem PIP, Kemendikdasmen menyarankan beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Langkah-Langkah untuk Memperbaiki Data PIP
Pertama, penerima perlu memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diisi dengan benar sesuai data kependudukan. Kedua, lakukan verifikasi ke sekolah untuk memastikan data sudah diperbarui dan terkirim ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Subkoordinator PIP, Mulkirom, menjelaskan bahwa penerima bisa mengecek status PIP melalui laman SiPintar di alamat pip.kemendikdasmen.go.id. Di menu pencarian, login menggunakan NIK dan NISN untuk melihat apakah nama siswa terdaftar atau tidak. Jika masuk dalam SK Nominasi, maka rekening harus diaktivasi terlebih dahulu di bank. Sedangkan jika masuk dalam SK Pemberian, uangnya sudah ada di rekening siswa.
Cara Melaporkan Kendala
Jika setelah melakukan pengecekan tetap menampilkan keterangan serupa, penerima dapat melaporkan kendala ke sekolah, dinas pendidikan setempat, atau melalui kanal pengaduan di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan dengan memasukkan NISN dan NIK di laman tersebut. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama siswa, jenjang pendidikan, serta periode pencairan bantuan.
Besaran Bantuan PIP 2025
Program Indonesia Pintar tahun 2025 menetapkan besaran bantuan sebagai berikut:
- SD/MI: Rp450.000 per tahun untuk kelas 1-5, dan Rp225.000 untuk kelas 6.
- SMP/MTs: Rp750.000 per tahun untuk kelas 7-8, dan Rp375.000 untuk kelas 9.
- SMA/SMK/MA: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas 10-11, dan Rp900.000 untuk kelas 12.
Bantuan ini ditujukan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, hingga biaya penunjang belajar. PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program ini diharapkan dapat menekan angka putus sekolah dan membantu siswa tetap melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah.























