Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: 18 Perusahaan Diuntungkan
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan menyampaikan bahwa ada sebanyak 18 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa terdakwa Agus Purwono melakukan perbuatan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Berikut adalah daftar 18 perusahaan yang diduga diuntungkan dalam kasus tersebut:
- PT KPI sebesar 604,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada ekspor minyak mentah bagian negara semester I-2024
- PT PEPC senilai 81,96 juta dolar AS pada ekspor minyak mentah bagian PEPC semester I-2021
Dalam ekspor minyak mentah bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), beberapa perusahaan juga diduga memperoleh keuntungan besar:
- Medco E&P Natuna Ltd sebesar 24,02 juta dolar AS pada periode paruh kedua tahun 2020 dan 69,42 juta dolar AS pada periode 2020
- Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) 19,58 juta dolar AS pada triwulan I-2021 dan 184,79 juta dolar AS pada periode 2022
- PT Pema Global Energi (PT PGE) sebesar 20,14 juta dolar AS pada periode 2023
- Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) 317,88 juta dolar AS pada periode paruh kedua 2022 dan 495,36 juta dolar AS pada periode 2023
Selain itu, dalam pengadaan impor minyak mentah, beberapa perusahaan juga diduga menerima keuntungan signifikan:
- Vitol Asia Pte Ltd sebanyak 175,25 juta dolar AS
- Socar Trading Singapore Ptd.Ltd 104,88 juta dolar AS
- Shell International Eastern Trading Company 94,71 juta dolar AS
- Glencore Singapore Pte.Ltd 81,44 juta dolar AS
- ExxonMobil Asia Pacific Pte.Ltd 61,62 juta dolar AS
- BP Singapore Pte.Ltd sebesar 36,26 juta dolar AS
- Trafigura Asia Trading Pte.Ltd 6,25 juta dolar AS
- Petron Singapore Trading Pte.Ltd 5,12 juta dolar AS
- BB Energy (Asia) Pte.Ltd 4,32 juta dolar AS
- Trafigura Pte.Ltd 414.006 dolar AS
Dalam pengadaan sewa kapal, terdapat dua perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan:
- Sahara Energy International Pte.Ltd yang diperkaya 1,23 juta dolar AS dalam pengaturan pengadaan sewa kapal untuk pengangkutan minyak mentah Escravos ALD 3-4
- Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar 9,86 juta dolar AS dan Rp 1,07 miliar untuk pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.
Selain Agus Purwono, terdapat pula lima terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak Riza Chalid), Direktur Utama PT PIS Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.
Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun. Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






















