Polda Kepri Tangani 60 Kasus PMI Ilegal Selama Januari-Agustus 2025 dengan 84 Tersangka

PMI Ilegal di Kepri
Polda
PMI Ilegal di Kepri
Polda Kepri menetapkan 84 tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang selama Januari hingga Agustus 2025. (Foto: Ist) 

Patrolmedia, Batam – Jajaran Polda Kepri telah menangani 60 kasus Pekerja Migran Indonesia PMI ilegal di Kepri sepanjang Januari – Agustus 2025. Dari total tersebut, 84 orang ditetapkan jadi tersangka.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana mengatakan, pengungkapan itu merupakan sinergi Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun Polda Kepri.

“Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini setidaknya telah menyelamatkan 189 orang yang menjadi korban,” kata Ade, dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Berikut rincian pengungkapan 60 kasus PMI Ilegal di Kepri sepanjang Januari hingga Agustus 2025:

Ditreskrimum Polda Kepri 

  • Telah menangani 14 kasus TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural dengan 56 korban.
  • Dari 14 kasus, 23 orang jadi tersangka, terdiri dari 10 kasus tahap penyidikan (sidik) dan 4 kasus dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).

Ditpolairud Polda Kepri 

  • Telah mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka, terdiri dari 2 kasus sidik dan 12 kasus P-21.

Polresta Barelang dan Polsek jajaran 

  • Menggagalkan 27 kasus dengan 59 korban serta 31 tersangka, meliputi 15 kasus sidik dan 12 kasus P-21.

Polresta Tanjungpinang 

Mengungkap 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka (1 kasus sidik dan 3 kasus P-21).

Polres Karimun 

  • Menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka dalam tahap penyidikan.

Ade mengatakan, dalam 2 bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 orang tersangka.

“Penguatan penanganan dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kepri,” katanya.

Sebelumnya, Gugus tugas ini dikukuhkan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, 21 Juli 2025.

Pengukuhan ini dihadiri Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin dan Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut TPPO adalah pelanggaran serius terhadap HAM.

“Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” kata Ansar.

Senada, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin berkomitmen memberantas kasus TPPO.

“Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Tak hanya aparat hukum, tapi juga semua elemen,” kata Asep.

“Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tambahnya.

Asep menegaskan jajarannya akan terus berkomitmen memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal.

“Sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media, akan terus kami tingkatkan, ini tentu demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO,” pungkasnya.

 

Editor: Erwin Syahril