Transaksi Nyaris 1.100 Triliun, Judi Online jadi Ancaman Ekonomi dan Keamanan Nasional

Judi Online Ancaman Ekonomi
Salah satu

Judi online ancaman ekonomi

Mahjong Way, salah satu permainan slot judi online yang diminati para pecandu judi. (Foto: Screenshot)

Untuk itu, lanjut Ivan, PPATK bersama mitra perbankan sudah memblokir ribuan rekening ‘mati suri’ yang disinyalir jadi jalur transaksi ilegal.

Tindakan itu dilakukan sesuai payung hukum yakni Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan.

Menurutnya, Ivan cara PPATK itu bukanlah bentuk perampasan, tapi upaya melindungi sistem keuangan nasional.

“Semua langkah kami sesuai undang-undang. Jangan narasikan sebagai bentuk perampasan. Ini perlindungan sistem keuangan negara dari infiltrasi uang haram,” jelasnya.

Ribuan rekening itu sekarang sedang menjalani proses verifikasi ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) oleh pihak bank.

Tak Bisa Lagi Reaktif, Harus Proaktif dan Preventif

Menghadapi kejahatan finansial model baru, Ivan mendorong kerjasama lintas sektor yang agresif dan proaktif.

PPATK butuh dukungan penuh dari OJK, Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, dan perbankan.

“Kita tidak bisa lagi hanya kerja reaktif, harus proaktif dan preventif. Sistem pelaporan, deteksi teknologi, dan kerja-kerja intelijen keuangan harus disinergikan,” sebutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membuka rekening atas nama orang lain, apalagi menyewakan identitas kepada pihak yang tidak dikenal, karena hal itu bisa menjerumuskan pada jerat hukum.

PPATK juga meminta masyarakat agar tak asal buka rekening atas nama orang lain, terlebih menyewakan identitas ke pihak asing.

Karena, bisa-bisa bukan cuma masuk daftar hitam, tapi juga kena jerat hukum berat.

 

Editor: Erwin Syahril