
Sebab, para pelaku menyelundupkan narkoba dengan berbagai modus operandi sindikat narkoba internasional.
BNN, kata Marthinus akan terus menginvestigasi dan melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak terkait yang mengendalikan jaringan kartel itu.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Torik Triyono mengatakan penyitaan kokain 3 kg dalam 1 kali operasi adalah pengungkapan kasus yang cukuo signifikan.
“Seorang kurir yang ditangkap berasal dari Brasil sepenuhnya dikendalikan oleh bosnya yang ada di Amerika Selatan,” sebut Torik.
“Jumlah tersebut (3kg kakain), menunjukkan besarnya potensi pasar kokain di Bali.
Selain YB, BNNP Bali juga menangkap 4 orang tersangka lain untuk kasus yang berbeda-beda.
Ada 4 warga negara Indonesia dan 1 warga negara Afrika Selatan yang ditangkap karena mengedarkan sabu seberat 2,3 kg.
WN Afrika Selatan berinisial IN ini ditangkap di area pemeriksaan Bea Cukai bandara.
Saat itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di celana dalam.
Berikut barang bukti Narkoba yang disita BNN periode Juni-Juli 2025 melalui jajarannya di daerah dengan totalnya 84 kasus dan 136 tersangka:
- Ganja 2.019,819 gram
- Sabu 337.381,05 gram
- Ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir
- Kokain 3.089,36 gram
- Ganja sintetis 40,86 gram.
Total barang bukti yang disita sebanyak 561,94 kg.
“Jumlah narkotika yang berhasil disita, BNN berhasil mencegah potensi penyalahguna narkotika yang dapat digunakan oleh 1.438.298 jiwa,” kata Torik.
Para pengedar narkoba ini diancam pasal yang berbeda yaitu:
Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. – Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. – Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Erwin)






















