Hukum  

Sidang Gugatan Paiman ke Roy Suryo Ditunda

Gugatan Paiman
Hkk
Gugatan Paiman
Sidang gugatan Paiman kepada Suryo ditunda karena hanya mencantumkan 7 alamat tergugat di 1 alamat saja. (Foto: Screenshot/KompasTV)

Patrolmedia, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Paiman Rahardjo kepada Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sidang gugatan Paiman itu ditunda karena Roy Suryo selaku tergugat bersama yang lainnya tidak hadir di persidangan.

Sidang gugatan perdata ini hanya dihadiri eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, dan Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Surat panggilan sidang gugatan perdata atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk pakar telematika Roy Suryo dkk, dikembalikan ke pengadilan.

“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Ketua Majelis Hikim PN Jakarta Pusat, Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).

Dalam permohonannya, Majelis hakim menyatakan Paiman hanya mencantumkan alamat para tergugat di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat. Padahal, para tergugat merupakan perorangan dan seharusnya dicantumkan ke masing-masing alamat tergugat.

“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” tanya Hakim Sunoto kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas.

Farhat menjawab akan mengubah data alamat para tergugat menjadi alamat pribadi masing-masing besok, Rabu (30/7/2025).

Hakim anggota, Joko Dwi Atmoko juga menjelaskan perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.

“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto. “Paling lama besok,” jawab Farhat.

Dalam pengajuan gugatannya, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum, karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.

Berikut 7 nama yang didugat Paiman dalam kasus tudingan ijazah palsu:

  1. Eggi Sudjana selaku Tergugat I
  2. Roy Suryo selaku Tergugat II
  3. dokter Tifauzia Tyassuma Tergugat III
  4. Kurnia Tri Royani Tergugat IV
  5. Rismon Hasiholan Sianipar Tergugat V
  6. Bambang Suryadi Bitor Tergugat VI
  7. Hermanto sebagai Tergugat VII.

Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.

Sementara, Roy Suryo belum menerangkan alasan dirinya tidak hadir di sidang perdana tersebut.

 

(Ft/EN)