Hukum  

4 Pulau Anambas Dijual Online, Kemkomdigi Ambil Tindakan

Pulau Anambas Dijual
Pulau
Pulau Anambas Dijual
Salah satu pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri yang dijual online di situs asing privateislandsonline.com. (Foto: privateislandsonline.com

Patrolmedia, Jakarta -:- Pemerintah mulai gerah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang memblokir sejumlah situs web nakal yang nekat menmasarkan pulau Anambas dijual online yang berada di Kepulauan Riau.

“Tim kami sudah telusuri dan ketemu beberapa situs yang terang-terangan nawarin pulau, entah itu buat disewa atau dijual,” tegas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Tanpa basa-basi, Kemkomdigi sedang memblokir sejumlah situs model yang telah membuat resah.

Aksi pemblokiran ini berawal dari laporan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, KKP juga sudah menyurati Kemkomdigi untuk menindak tegas situs-situs online yang kedapatan memperdagangkan pulau di Anambas.

“Kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara di Jakarta, Senin.

Ia merujuk pada iklan online yang sempat viral dengan tajuk “Island Pair in Anambas, Indonesia”.

Pulau Anambas dijual online itu dipasarkan dengan cara di Iklankan.

Adapun pulau tak berpenghuni yang dijual secara ilegal yaitu:

  • Pulau Ritan
  • Pulau Tokongsendok
  • Pulau Nakok dan
  • Pulau Mala.

Semuanya masuk dalam wilayah NKRI, dan jelas bukan buat dijual-jual sembarangan.

Koswara menegaskan, tidak ada jual-beli pulau di aturan RI, yang ada cuma pemanfaatan ruang laut secara legal, terbatas, dan dengan izin yang jelas.

 

Editor: Erwin Syahril