
Patrolmedia, Jakarta -:- Secara resmi Kejagung sita uang Rp 11,88 triliun yang diserahkan oleh 5 perusahaan di bawah Wilmar Group.
Video: Kejagung tunjukkan Triliunan uang hasil sitaan dari kasus minyak sawit mentah
Dana ini merupakan pengembalian atas kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
“Lima terdakwa korporasi telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (17/6/2025), dikutip dari siaran Live Kompas.
Kejagung sita uang tersebut melalui penyidik dan dimasukkan ke rekening resmi Kejaksaan Agung.
Perhitungan kerugian negara berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini masih bergulir di Mahkamah Agung. Uang sitaan dan barang bukti lainnya juga akan dimasukkan ke dalam berkas kasasi sebagai bagian dari proses hukum.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, 3 perusahaan besar, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group telah dibebaskan dari tuntutan pidana oleh Majelis Hakim.
Hakim menyatakan, meskipun perbuatan para terdakwa terbukti, perbuatannya bukan tergolong tindak pidana. Artinya, secara hukum mereka bebas dari dakwaan primer maupun sekunder.
Namun begitu, Kejaksaan Agung tetap menuntut para korporasi untuk membayar denda dan uang pengganti.
Khusus PT Wilmar Group, mereka dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun.
Dalam konferensi pers, Kejaksaan turut memajang tumpukan uang tunai senilai Rp 2 triliunsebagai bagian dari total Rp 11,8 triliun dengan pecahan Rp 100 ribu yang tingginya mencapai 1,5 meter.
“Yang kami tampilkan ini hanya sebagian. Totalnya tetap Rp 11,8 triliun,” ujar Sutikno.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sepanjang Januari 2021 hingga Maret 2022, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Editor: M. Ikhsan




















