
“Pelaku sudah kami amankan bersama senjata tajam jenis celurit dan masih ada darah korban,” kata AKP Hafid Dian Maulidi, dilansir Detikcom, Selasa (22/4/25).
AKP Hafid mengatakan, pembunuhan yang dilakukan AR motifnya perselingkuhan.
“Ketika AR mendorong pintu, pelaku melihat istrinya bersama AA, pelaku (AR) membacok istrinya, kemudian membacok AA di kamar mandi,” kata Hafid, seperti dilansir Tribun.
Ia menjelaskan, EF dan AA merupakan pasangan selingkuh yang menginap dikosan di Perumahan Griya Anugrah, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Eka saat mendaftar di kosan Griya Anugrah menggunakan akta nikah dirinya dan suaminya Razak.
“Jadi saya jelaskan bahwa korban ada dua seorang laki laki dan perempuan (bukan suami istri) di kosan itu,” kata Hafid.
Eka dan Agus ditemukan bersimbah darah di Perumahan Griya Anugrah Kelurahan Mlajah, Bangkalan.
Agus diketahui meregang nyawa ditempat akibat dibacok berkali kali, sedangkan Eka kondisinya kritis.
Eka saat dilarikan ke RSUD Syamrambu Bangkalan masih mendapat perawatan medis. Namun nyawa tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Anggapan warga sekitar, Eka dan Agus merupakan pasangan suami istri.
Sementara, Abdul Rozak kini dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP.
Abdul Rozak diancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Erwin Syahril






















