
Patrolmedia, Jakarta -:- Dalam Islam, terdapat 8 golongan penerima zakat fitrah atau yang berhak mendapatkannya, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah di QS. At-Taubah ayat 60.
Adapun 8 asnaf atau golongan yang disebutkan QS. At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Selain golongan penerima zakat, terdapat pula sejumlah kelompok orang yang tidak berhak menerima zakat.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan, mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat, memiliki kondisi yang berbeda-beda sesuai kebutuhan mereka.
“Fakir (pertama) dan miskin (kedua) adalah kelompok yang paling membutuhkan, di mana fakir hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara miskin masih memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi,” ungkap Kiai Miftah di Jakarta, seperti dilansir dari MUIDigital, Rabu (26/03/25).
Golongan Ketiga, lanjut Kiai Miftah, adalah Amil zakat, mereka yang bertugas mengelola zakat, termasuk mengumpulkan dan menyalurkannya kepada yang berhak.
Keempat Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keyakinannya agar tetap teguh dalam agama.
Kelima, zakat diberikan kepada budak atau hamba sahaya (Riqab) untuk membantu mereka mendapatkan kebebasan (kemerdekaan).
Keenam, bagi mereka yang terlilit hutang (Gharim) dan tidak mampu melunasinya maka berhak penerima zakat, terutama jika uangnya digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam.
Ketujuh, golongan orang yang berjuang di jalan Allah (Fi Sabilillah), seperti dalam konteks dakwah dan jihad yang sa dalam Islam.
Kedelapan adalah ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.
“Semua (8 golongan) ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya sekadar bantuan sosial, tetapi juga mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat,” terang Miftah.
Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan, Berikut Tata Cara, Niat dan Doanya






















