
2. PT Sanken Indonesia
PT Sanken Indonesia telah mem-PHK-kan 459 pekerjanya dengan penutupan pabrik di Bekasi. Sanken akan menyetop produksi pada Juni 2025.
Adapun pabrik yang masih beroperasi hanya berkapasitas 10% karena masih ada untuk menyelesaikan permintaan domestik.
Perusahaan asal Jepang ini memproduksi switch mode power supply (3,95 juta unit/tahun) dan transformator (4,32 juta unit/tahun) ini menyuplai sektor otomotif dan elektronik.
Sanken ditutup lantaran kurangnya dukungan teknologi dari induk perusahaan mereka di Jepang setelah divisi terkait dijual. Belum lagi ditambah dengan ketidakmampuan bersaing dengan produk baru lainnya.
3. Yamaha Music Indonesia
Yamaha Music akan menutup 2 pabriknya di Cikarang pada Maret 2025 dan Pulo Gadung ditutup pada Mei atau Juni 2025.
Penutupan dilaporkan karena rencana relokasi produksi ke China dan Jepang.
Penutupan pabrik Yamaha berimbas pada setidaknya 1.100 karyawan terancam tak bekerja lagi.
4. KFC Indonesia
Kentucky Fried Chicken sudah melakukan PHK di banyak gerainya sejak Januari 2025 sebagai langkah efisiensi operasional.
5. PT Tokai Kagu Indonesia
Tokai Kagu dilaporkan juga sudah menutup produksinya. Perusahaan bergerak dibidang furnitur dari Bekasi ini telah merumahkan sedikitnya 100 karyawan.
6. PT Danbi International
Danbi sebagai perusahaan manufaktur bulu mata palsu di Garut dinyatakan pailit pada 10 Februari 2025. 2.079 buruh menunggu kepastian pembayaran hak mereka.
7. PT Bapintri (Mbangun Praja Industri)
267 buruh di Pabrik tekstil Cimahi ini terkena PHK karena tekanan finansial
8. PT Adis Dimension Footwear
Produsen sepatu PT Adis Dimension Footwear telah merumahkan 1.500 karyawan karena kurangnya permintaan pasar.
9. PT Victory Ching Luh
Perusahaan di Banten ini sedang akan melakukan PHK kepada 2.000 karyawannya. Angka itu tercatat berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Keterpaksaan perusahaan menutup pabrik dan PHK terhadap karyawannya akan memicu ketidakstabilan ekonomi dan menimbulkan dampak sosial yang signifikan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau bagi perusahaan yang melakukan PHK ke karyawannya harus sesuai regulasi dan kesepakatan bersama.
Editor: M. Ichsan
Sumber: Kompas






















