
Patrolmedia, Batam – Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi Nongsa dan perumahan Bida Asri 3 digerebek aparat.
Penggerebekan itu dilakukan aparat tim gabungan TNI/Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam pada Selasa (4/2/2025).
Sejumlah alat berat ekskavator milik Ditpam BP Batam dikerahkan untuk membongkar tempat penampungan pasir yang telah dicuci.
Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto mengatakan, 2 lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan itu, berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim.
“Kita melaksanakan ini, kepentingannya adalah untuk keselamatan penerbangan. Dimana kita lihat kerusakan lingkungan di KKOP yang harus mendapatkan perhatian,” kata Wilem.
Ia menyebut aktivitas penambangan pasir ilegal ini membentuk lubang yang cukup dalam yang digenangi air.
Sehingga, selain berdampak pada keselamatan penerbangan, juga akan berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Untuk itu, Wilem mengingatkan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut, khususnya di KKOP.
“Pasca penertiban ini, kami akan melaksanakan pengawasan secara berkala dan terpadu bersama instansi terkait,” katanya.
Editor: Erwin Syahril






















