7 Negara Tolak Penangkapan Netanyahu, 124 Negara Setuju

Benjamin Netanyahu ditetapkan buronan 124 negara

Negara Tolak Tangkap Netanyahu
Masyarakat di Kota Rafah di Jalur Gaza bagian selatan pada Kamis (12/10/2023) membantu upaya penyelamatan para korban rentetan serangan udara Israel. ANTARA/Khaled Omar/Xinhua/tm
7 Negara Tolak
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: Ap/Gali Tibbon) 

4. Paraguay

Kementerian Luar Negeri Paraguay mengatakan pihaknya menyesalkan keputusan ICC menangkap Netanyahu. Asuncion juga menyebut hal ini telah mengabaikan hak Israel untuk membela diri.

“Keputusan ini melanggar hak sah Israel untuk membela diri. Paraguay dengan tegas menolak eksploitasi politik terhadap hukum internasional dan menganggap keputusan ini mengkompromikan legitimasi Pengadilan, selain melemahkan upaya untuk perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Timur Tengah,” bunyi pernyataan Kemlu Paraguay.

5. Rusia

Rusia menganggap perintah ICC terkait penangkapan Netanyahu sebagai sesuatu yang tidak penting.

Hal ini lantaran Negeri Beruang Merah ini juga menjadi negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar untuk keanggotaan ICC.

“Kami tidak melihat ada gunanya mengomentari hal ini dengan cara apa pun karena keputusan ini batal demi hukum bagi kami,” katanya.

6. Austria

Menteri Luar Negeri Austria, Alexander Schallenberg, mengatakan penangkapan itu sama sekali tidak dapat dipahami.

“Kita tidak boleh lupa bahwa konflik di Gaza sangat asimetris: Di satu sisi ada Israel, satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan di sisi lain ada organisasi teroris yang tujuan utamanya adalah menghancurkan Negara Israel,” ujarnya.

7. Prancis

Prancis mengklaim PM Israel Benjamin Netanyahu memiliki kekebalan hukum terhadap surat perintah penangkapan dari ICC.

Semula, Prancis menegaskan akan memenuhi kewajibannya sebagai negara anggota ICC terkait keputusan mahkamah soal perintah penangkapan Netanyahu.

Namun, posisi Paris berubah menyusul pernyataan terbaru Kementerian Luar Negeri yang mengatakan Netanyahu memiliki kekebalan hukum karena Israel bukan negara anggota ICC.

Dalam pernyataan itu, Kemlu Prancis pun menegaskan mereka tidak dapat membantu ICC menangkap Netanyahu dan menteri-menteri Israel lainnya yang masuk daftar buronan mahkamah tersebut.

“Negara tidak dapat bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional terkait kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan pihak ICC,” bunyi pernyataan Kemlu Prancis itu seperti dikutip The Guardian pada Kamis (27/11).