Sindikat Judi Online di Formosa Residence Batam Digerebek Polda Kepri

Sindikat Judi Online di Formosa Residence
Kapolda
Sindikat Judi Online Formosa
Ditreskrimum Polda Kepri menyita berbagai barang bukti yang digunakan para tersangka dalam mengoperasikan situs judi online. (Foto: Ist) 

Ia juga membeber, kegiatan perjudian online ini sebelumnya beroperasi di perumahan dan mereka berpindah ke apartemen sewaan.

Hal ini menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi.

“Karena itu, pemberantasan perjudian online ini menjadi prioritas utama. Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Sindikat judi online yang dikelola Chandra ini diketahui meraup omzet 250 juta sampai Rp.350 juta per bulan.

Omzet itu diperoleh dari uang Deposit masyarakat yang menjadi member dan beain judi di situs judol mereka. Mereka memasarkannya dengan modus operandi yang terstruktur rapi.

Dari pengungkapan ini, Polda Kepri menyita barang bukti berupa 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize.

Para tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.

Chandra Wijaya dan kawan kawan terancam dihukum 10 tahun penjara.

Yan Fitri kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian baik offline maupun online.

“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini, baik sebagai pelaku maupun pemain, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan siber dan aktivitas Ilegal yang melanggar hukum,” imbuhnya.

 

 

Editor: Erwin Syahril