Rumah Liar Kampung Aceh Batam Dibongkar Aparat

Ruli dijadikan tempat pesta sabu dan transaksi narkoba

Rumah Liar Kampung Aceh
Tim gabungan
Rumah Liar Kampung Aceh
Tim gabungan membongkar bangunan rumah liar Kampung Aceh yang menjadi sarang narkoba. (Foto: Ist) 

Patrolmedia.co.id, Batam – Rumah liar Kampung Aceh, Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk, Batam, dibongkar aparat kepolisian bersama Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam pada Senin (18/11/24).

Pembongkaran sejumlah Rumah Liar Kampung Aceh itu dilakukan lantaran kerap digunakan untuk transaksi narkoba dan pesta sabu.

Wadirresnarkoba Polda Kepri, KBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pembongkaran dilakukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut peredaran narkoba saat ini kian marak di Batam, untuk itu harus segera dihentikan dengan tindakan tegas dari kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak generasi muda ini, dan kami berharap pembongkaran ini dapat menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat,” tegas Tidar, Selasa (19/11/2024).

Ia mengatakan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesannya.

Ia berharap, dengan adanya kerjasama yang solid antara masyarakat dan aparat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat lebih efektif dan membawa perubahan nyata.

“Penting bagi kita semua untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih sadar akan bahaya narkoba,” pungkasnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan membongkar 5 bangunan ruli sebagai lokasi tran narkoba.

Adapun 5 ruli yang dibongkar itu tersebut yakni:

1. Rumah milik L alias C – sebuah bangunan permanen dan 4 unit kost non permanen yang digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu serta penyewaan alat hisap.

2. Rumah milik J.S. – bangunan non permanen yang dijadikan tempat menghisap sabu.

3. Rumah milik U – bangunan non permanen ini digunakan untuk pesta sabu.

4. Rumah milik A – ruli non permanen yang digunakan untuk penyalahgunaan sabu.

5. Rumah milik G – bangunan liar ini digunakan untuk menngkonsumsi sabu.

Warga Batam diimbau agar terus waspada dan tidak lngah terhadap bahaya narkoba di sekitar.

Pembongkaran dilakukan tim gabungan dari TNI, BP Batam, Satpol PP Kota Batam, 49 Pers Ditpam, 40 Pers Pol PP, 50 Pers Polresta Barelang, dan 15 Pers Ditresnarkoba Polda Kepri. Operasi itu juga disaksikan Wakapolresta Barelang Akbp Fadli Agus.

Pembongkaran bertujuan untuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto memberantas narkoba di Indonesia. (Cnd)