“Kami upayakan yang terbaik agar warga yang tinggal mendapat kualitas hidup yang lebih baik serta nyaman,” ucap Anwar.
Ia mengatakan, pihaknya juga memberi kebebasan sebagian warga yang memilih sagu hati tanpa pindah ke Sei Daun lantaran pulang kampung atau memilih tempat tinggal di lokasi lain.
“Kami harapkan informasi yang disampaikan ini dapat meluruskan muatan berita dengan materi dan jargon-jargon yang bersifat negatif dan tendensius, untuk mencegah berkembang dan timbulnya persepsi yang keliru di masyarakat,” kata dia.
Selain itu, pengembangan kawasan Industri tersebut telah direncanakan secara matang di bawah pengawasan dan koordinasi BP Batam.
Pengembangan oleh PT TPM ini, selaras dengan izin dan legalitas kegiatan pematangan lahan termasuk izin status legalitas lahan, lingkungan hidup, dan kegiatan pematangan lahan hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam yaitu sesuai Perda saat ini.
Pengembangan kawasan dilakukan di batas alokasi lahan terbitan BP Batam yang berstatus peruntukan industri, bukan berstatus pemukiman atau Kampung Tua.
Anwar melanjutkan, Panbil Group diberikan kepercayaan sebagai perusahaan yang secara konsisten setiap tahun berturut-turut selama 1 dekade mendapat predikat Biru pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) yang diprakarsai KLHK.






















