Bisnis  

Pengusaha di HKI Indonesia Harapkan Perizinan Tersatu di Batam

Pengusaha di HKI Indonesia
Kepala BP Batam Muhammad Rudi
Panbil Mall

Rudi mengatakan kunjungan HKI tersebut merupakan promosi Batam yang sangat berarti.

“Mereka (HKI) datang kami sangat senang, mereka adalah promotor Batam, promosi yang bisa mengurangi biaya promosi. Intinya kita minta bantu promosikan kota Batam,” ujar Rudi.

“Kami berbenah untuk sesuatu yang lebih sempurna, apalagi dibantu HKI, ini akan sangat berarti, sambung Rudi.

Rudi mengatakan, semangat percepatan investasi yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, diharapkan dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.

“Perubahan sudah kita wujudkan salah satunya mempermudah semua perizinan,” ucap Rudi.

Selanjutnya, kata dia, dengan hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Batam.

“Namanya percepatan tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam,” kata Rudi.

“Semoga keluhan rekan-rekan pelaku usaha, dapat didengar oleh pemerintah,” tambahnya.

Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, tercatat daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam di KPBPB adalah 69 jenis perizinan dari 8 sektor. (Ich)