Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp3 Miliar Ditangkap Bea Cukai Batam

Penyelundup Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Batam mengamankan 109 Dus berisi Rokok Ilegal di perairan
Penyelundupan Rokok Ilegal
Petugas BC Batam menangkap jutaan batang rokok ilegal. (Foto: BC Batam)

Sembari itu, petugas BC menegah dan mengecek isi Kapal SB Star dan ditemukan 105 kardus ditutup terpal berisi rokok tanpa pita cukai.

Hasil tangkapan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari 105 kardus, ditemukan 900 ribu batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) bermerek L dan 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek H.

Kondisi rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.

Penyelundup rokok ilegal tersebut dijerat pasal 54, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Rizki menambahkan, operasi PATKOR KASTIMA sudah dilakukan sejak 29 September 2022.

Operasi itu bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia untuk menjaga Selat Malaka dan sekitarnya dari aktifitas penyelundupan barang ilegal.

“Sinergi ini upaya kami untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara,” pungkasnya. (Erwin)