
Ia menjelaskan, selama 2019 sampai 2022 itu, terdapat 373 penindakan dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal 46.005 liter.
“Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” ungkap Askolani.
Ia mengatakan, nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3, 13 miliar.
“BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan,” kata Askolani.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam,
Ambang Priyonggo mengatakan pemusnahan mikol dan rokok ilgal itu bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan siapapun.
“Pemusnahan mikol dan rokok ilegal ini dilakukan karena barang tersebu dilarang dan dibatasi, sehingga tak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” tegas Ambang. (Erwin)






















