PLN  

PLN Batam Bahas Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Industri Bersama Kemen ESDM

PLN Batam Bahas Usulan Penyesuaian Tarif Listrik

PLN Batam Bahas Usulan Penyesuaian Tarif Listrik

PLN Batam Bahas Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Industri

“Pergub ini kita gunakan untuk menyediakan kontinuitas layanan ketenagalistrikan dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dalam jumlah yang cukup, bermutu dan andal,” kata Irwansyah.

Ia mengatakan, dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyarankan bahwa Sektor Ketenagalistrikan yang semula kewenangannya berada di Pemda, berubah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

Kemudian, disusul lagi dengan terbitnya Juklak berupa Permen ESDM No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik Dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik,” parpar Irwansyah.

Menurutnya, peraturan baru itu membuat beberapa substansi dan ketentuan di Permen itu, perlu disesuaikan.

Dalam aturan terbaru ini, khususnya Pasal 13 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.

“Pada pasal 20 juga disebut bahwa Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment),” katanya.

Irwansyah menyebut Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik diantaranya nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah (kurs), harga energi primer, inflasi, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri.

“Adanya Penyesuaian dan tariff adjustment akan terus dapat meningkatkan kepastian dan sustainability bagi pelanggan dalam menjaga kontinuitas pasokan, pengembangan kapasitas serta meningkatkan layanan yang akhirnya mendorong pertumbuhan dan pembangunan,” katanya.