PLN  

PLN Batam Bahas Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Industri Bersama Kemen ESDM

PLN Batam Bahas Usulan Penyesuaian Tarif Listrik
PLN Batam Bahas Usulan Penyesuaian Tarif Listrik
Kegiatan public hearing di Aston Batam.

Jisman menambahkan, sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero), PLN Batam tidak memperoleh subsidi dan kompensasi seperti pelanggan nasional.

Karena itu, ia mengigatkan untuk perlu dipahami bahwa tarif listrik Batam berbeda dengan tarif listrik nasional.

“Dengan diresmikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen Nomor 10 Tahun 2022, sehingga penetapan tarif listrik PLN Batam yang sebelumnya di Pemprov Kepri kembali ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Dirjen Ketenagalisitrikan,” terangnya.

Jisman menegaskan dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, daerah, konsumen, pelaku usaha dan utilitas.

Keseimbangan yang berlaku ibarat neraca, harus berimbang kepentingan konsumen dengan pelaku bisnisnya dengan prinsip 5K, kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjadwalan dan keadilan.

“Dengan adanya public hearing ini kita mengedepankan transparasi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif listrik di Batam,” kata dia.

Jisman berharap PLN Batam dapat memberikan informasi yang sebenarnya kepada pelanggan termasuk stakeholders lainnya.

“Sehingga dari stakeholders akan membantu memberikan respon dan feed back dalam hal pengajuan permohonan tarif tenaga listrik kepada Menteri ESDM,” katanya.

Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengatakan, saat ini pihaknya masih menggunakan Pergub Nomor 21 Tahun 2017.