Pelangsir BBM Subsidi Dibekuk di Sagulung Batam, 1 Tersangka Kabur

Pelangsir BBM Dibekuk

“Pelaku menggunakan mobil minibus secara bergantian mengisi BBM yang diparkir tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli,” kata Nugroho.

“Saat ditindak, tim melihat aktivitas mencurigakan, mobil masuk di SPBU dan pelaku memindahkan BBM ke mobil,” sambungnya.

Ditreskrimsus Polda Kepri juga menyita barang bukti berupa 3 mobil Minibus, 9 Struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 Liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp.3.050.000.

Dari kasus pelangsir BBM Subsidi yang dibekuk ini, Tigor terancam 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ancan itu berdasarkan jeratan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Ich)