Batam  

Pengusaha Kapal Tongkang Mengeluhkan Kebijakan Laik Laut

Pengusaha Kapal Tongkang Keluhkan
Kepala BP Batam Muhammad Rudi memediasi
Pengusaha Kapal Tongkang Keluhkan
Kepala BP Batam Muhammad Rudi memediasi pengusaha kapal tongkang terkait kebijakan laik laut. (Foto: ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Para pengusaha kapal tongkang mengeluhkan soal kebijakan laik laut yang dinilai memberatkan.

Keluhan itu mencuat setelah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut Bagi Kapal Tongkang (Barge) Yang Melayani Pengangkutan Kontainer.

Pengusaha kapal tongkang mengeluhkan kebijakan laik laut yang dinilai memberatkan

Mereka mengaku keberatan dan khawatir kalau kebijakan tersebut berpotensi menurunkan produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura.

Direktur PT Snepac Shipping Batam, Zulkifli menilai aturan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 itu dinilai menghambat pengiriman barang dari Batam ke Singapura.

“Arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang yang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut,” ujar Zulkifli saat rapat dengan BP Batam di ruang Marketing Centre BP Batam, pada Rabu (24/8/2022).

Kekhawatiran itu timbul lantaran berdasarkan persyaratan yang disebutkan di Surat Edaran itu bahwa per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri, kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Menanggapi keluhan itu, Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyatakan kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi wewenang Kemenhub dalam hal ini KSOP Khusus Batam.

“Dari total 14 Kapal Tongkang (barge) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut,” kata Revolindo.