Menurutnya, dengan diblokirnya 15 PSE itu sebagai bentuk komitmen Kominfo melenyapkan perjudian online.
“Kemenkominfo selama ini konsisten memutus akses konten perjudian, sejauh ini kami memblokir 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018. Ini komitmen kuat kami terhadap memberantas judi online,” kata Johnny, dikutip dari detiknet.
Dari hasil verifikasi terbaru Kemenkominfo, 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi perjudian online.
“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami juga memutus akses bagi 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa 2 Agustus 2022,” jelasnya.
Johnny mengingatkan, masyarakat agar memahami PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).
Kemudian dikenakan Pasal 96 huruf (a) PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE itu tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memerangi judi online yang merugikan,” kata Johnny.
Editor: Chandra Adi Putra























