Solok  

BPKP Temukan 28 SPT Palsu Kabupaten Solok, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Ilustrasi surat perintah tugas palsu.

“Padahal banyak kegiatan yang dilakukan disana,” beber Dandi.

Dandi menyebut, pejabat yang telah pensiun diangkat kembali yang terbukti menjadi temuan BPK. Demikian juga dengan kawasan wisata Chinangkiek yang merupakan milik pribadi Bupati Solok, tidak memberi kontribusi ke daerah.

“Padahal, banyak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lokasi tersebut,” ungkap Dandi lagi.

Madra Indriawan, anggota DPRD kabupaten Solok F-Gerindra mengatakan, adanya Ketua DPRD bayangan di lembaga mengakibatkan ditemukannya spesimen palsu sehingga negara dirugikan sebesar Rp1 Miliar.

Madra mengatakan akan membawa temuan itu ke rapat fraksi, apakah termasuk korupsi, atau penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen negara.

“Saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD kabupaten Solok akan membawa masalah ini ke DPP Gerindra di Jakarta,” sebut Madra.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya telah menyerahkan laporan keuangan pada tanggal 28 Maret 2022.

Penyerahan itu lebih cepat dari tanggal yang telah ditentukan.

“Setelah melaksanakan pemeriksaan BPK memberikan Opini WTP terhadap hasil LKPD Kabupaten Solok dan dua Kabupaten Kota Lainnya,” ucap Yusna.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan