BPJS  

Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Mei Mulai Berlaku

Ilustrasi Peserta BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK mengurus pencairan atau klaim JHT melalui layar monitor dengan petugas BPJAMSOSTEK. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, lanjut Dian, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT BPJAMSOSTEK dapat langsung dicairkan.

Pengecualian, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Peserta Program JHT masih bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) max Rp 150 juta.

Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) max Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) max Rp 200 juta. Peserta juga bisa melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Bagi peserta yang mengalami PHK, Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. (Ich)