
“Pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini”
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium.
Kebijakan pada aturan terbaru ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022.
“HET untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14.000 per liter. Seluruh harga sudah termasuk PPN,” kata Lutfi dalam keterangan konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Lutfi mengimbau masyarakat tidakusah panic buying dalam membeli minyak goreng, sebab pihaknya bakal memastikan ketersediaan minyak goreng untuk kebutuham masyarakat.
“Karena kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” katanya.
Harga Minyak Goreng Resmi Rp 14 Ribu per Liter Untuk Semua Kemasan






















