Solok  

Diduga Tipu Teman Rp300 Juta, Anggota DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan

Ilustrasi penggelapan uang.
Ilustrasi penggelapan uang.

Patrolmedia.co.id, Solok – Anggota DPRD Kabupaten Solok Etranedi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok
oleh Pengusaha pertambangan asal Jambi, Madnur Nasution.

Bendahara DPD PAN Kabupaten Solok itu diadukan ke BK DPRD atas dugaan melakukan penipuan pengadaan alat berat jenis ekskavator sebesar Rp300 juta.

Dalam aduannya, Madnur diminta menarik laporannya bernomor: 01/I.MR/2022 dari BK DPRD Kabupaten Solok.

“Saya tidak habis pikir, mengapa Sekwan Zaitul Ikhlas dan Kasubag Hukum DPRD Syafrizal Dedi
meminta saya menarik laporan saya ke BK DPRD. Padahal, saya hanya menuntut uang saya dikembalikan,” kata Madnur kepada wartawan, Rabu (27/1/2022).

“Jika alasan mereka (Sekwan dan Kasubag Hukum DPRD) persoalan ini akan membuat Etranedi terungkap sebagai “pemain tambang ilegal di Sumbar”, tentu itu bukan urusan saya,” ungkap Madnur lagi.

Madnur menceritakan awal dirinya mengenal Etranedi pada Mei 2021 melalui sepupu Etranedi bernama Nofembra.

Kepada wartawan, Madnur membeber jelang dirinya diduga ditipu. Ia dan Etranedi adalah teman sesama pengusaha dibidang pertambangan.

KPK Bakal Usut Dugaan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak