Berita  

Pemilu dan Pilpres Disepakati Tanggal 14 Februari

Contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, 2019. (Foto: Antara)

Ia mengatakan, pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil sesuai prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.

Dengan adanya efisiensi itu akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

“Ini dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” katanya.

Tito menyebut, dengan sukses terlaksananya
Pilkada Serentak 2020 lalu, kata Mendagri, menurutnya pengalaman itu bisa menjadi pelajaran positif yang bisa diterapkan pada  2024 mendatang.

Meski begitu, Tito juga menyebut adapun pengalaman yang kurang bagus, seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat, juga perlu dikelola.

“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi adalah momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka,” ujar Tito.

“Maka yang harus dikelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tambah dia.

Ketua KPU Ilham Saputra, mengatakan, jika pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan  14 Februari, maka akan jatuh pada Rabu. Hari tersebut sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.

“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” ujar Ilham.

Editor: M Ichsan