Hal itu meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Belakangan, ditambahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Maka semula jumlah Perda yang diubah sebanyak 5, menjadi 6 Perda,” kata Amsakar.
Ia juga menyampaikan, sesuai masukan dari Biro Hukum Provinsi Kepri pada saat rapat konsultasi 20 Desember 2021 yang lalu.
Sebelumnya, Biro Hukum berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mengarahkan agar materi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, disusun dalam perda tersendiri.
Amsakar yakin, penetapan 4 Ranperda terkait penerimaan daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Ini juga mengakhiri potential loss penerimaan yang berlangsung cukup lama pada pajak parkir dan beberapa bulan belakangan ini dari retribusi IMB dan retribusi IMTA,” ungkapnya. (Cdr)






















