Hamidi mengakui, pembangunan SUTT 150 KV di Nongsa sudah direncanakan sejak 2014 lalu.
“Pembangunan itu terhambat lantaran sebagian warga setempat menolak dengan alasan kesehatan, radiasi dan harga properti,” tutupnya.
Terpisah, Dosen Teknik Elektro Politeknik Negeri Batam sekaligus mahasiswa S3 di The University of Sheffield UK, Didi Istardi, M.SC, IPM mengatakan, setiap usaha, pekerjaan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan saat itu sudah dipayungi dasar hukum yang cukup memadai di Indonesia yaitu UU ketenagalistrikan no.30/2009.
“Berdasarkan UU no.30/2009 dijelaskan bahwa setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (Andal, Aman dan Ramah lingkungan),” kata Didi.
Sekedar tambahan, sektor kelistrikan memegang peran penting dalam pembangunan suatu wilayah.
Perannya tak sebatas sarana produksi untuk memfasilitasi pembangunan sector-sektor ekonomi lainnya (seperti industri pengolahan, pertanian, pertambangan, pendidikan, dan kesehatan). Tetapi, sistem tenaga listrik yang andal dan energi listrik dengan kualitas yang baik juga berkontribusi bagi kehidupan dan kebutuhan sosial masyarakat sehari-hari.
Tidak dapat dipungkiri, era modern ini sektor kelistrikan sebagai sektor basis yang menjadi fondasi mencapai tujuan pembangunan, seperti menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional, mengubah struktur ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sebagai kota industri, potensi pembangunan di Batam sangat baik dengan letak yang strategis, karena berada di jalur perdagangan dunia dan dekat dengan Singapura.
Pemberlakuan Free Trade Zone (FTZ) juga menempatkan Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional.
Hal itu menyebabkan Batam memiliki pertumbuhan investasi dan ekonomi yang terbilang tinggi. (Erwin)




















