Nasril menyebut, jika pada tanggal yang ditentukan tidak juga ditandatangani pimpinan DPRD Kota Solok, maka Pemko Solok melanggar dan berdampak terhadap pemotongan dana, sesuai dalam PP. No 12 tahun 2019 pasal 21 angka 9.
Adapun isi PP no 12 itu yakni berbunyi:
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada.
Gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang keuangan, untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia melanjutkan, jika saat itu pimpinan DPRD tidak mengeluarkan keputusan, akan berdampak terhadao Kota Solok, dimana dana yang di transfer ke daerah akan dikurangi oPemerintah Pusat. Tentu yang dirugikan adah daerah itu sendiri beserta masyarakat Kota Solok.
“Bukannya kita sama-sama sadar kalau APBD kita lebih kurang 95 %, dari Pusat 5 % dari PAD, itupun banyak tunggakan yang sampai saat ini belum tertagih, jadi saya mohon maaf ke teman-teman DPRD khususnya tim Banggar,” kata Nasril.
Menurut Nasril, hasil evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Rancangan APBD Kota Solok, seperti program, kegiatan, sub kegiatan, indikator dan target kinerja yang tidak tercantum dalam RKPD dan KUA-PPAS, tidak dapat dianggarkan dalam Ranperda Kota Solok tentang APBD Tahun 2022.
“Kecuali kegiatan yang dimaksud merupakan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak,” katanya.
Nasril pun mengingatkan, hasil evaluasi Gubernur terhadap RAPBD Kota Solok harus ditindaklanjuti seluruhnya.
“Jika tidak, Pemprov Sumbar tak bisa merekomendasi dan mengeluarkan nomor register terhadap APBD Kota Solok,” katanya.
Nasril juga minta Pemko Solok agar tak main-main dengan hasil Evaluasi Gurbernur, apabila ada yang dilanggar.
Apa lagi ketika program yang berkaitan langsung dengan kegiatan yang bersumber dari pemerintah daerah dan mencari celah untuk mengakomodir.
“Sementara kegitan DPRD yang dihimpun dari hasil Reses dan pertemuan dengan elemen masyarakat tidak diakomodir, ingat DPRD mempunyai hak yang harus kami pergunakan nantinya,” jelas Nasril.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto




















