
Siasat Busuk Halayudha Fitnah Lembu Sora Hingga Tewas
Pada dasarnya, Raden Wijaya tak lagi mempersoalkan atas insiden 5 tahun yang lalu antara Ranggalawe dan Kebo Anabrang. Bahkan, kedua ksatria Majapahit itu tetap dihormati di kerajaan atas jasa-jasa mereka.
Kendati begitu, peristiwa di Sungai Tambak Beras menjadi momentum berharga yang dimanfaatkan Halayudha agar bisa memfitnah Lembu Sora.
Sejarawan Slamet Mulyana dalam Tafsir Sejarah Nagarakertagama (2006) menuliskan, Mahapati Halayudha menebar fitnah bahwa pembunuhan terhadap Kebo Anabrang yang dilakukan Lembu Sora sebagai bentuk pemberontakan.
Tahun 1300 Masehi atau 5 warsa (tahun) setelah peristiwa berdarah di Sungai Tambak Beras, Halayudha menghasut sejumlah pejabat tinggi Majapahit khususnya putra Kebo Anabrang yang bernama Mahisa Taruna, untuk memaksa Lembu Sora bertanggung jawab atas tewasnya Kebo Anabrang.
Halayudha menggunakan Undang-undang
Kutaramanawadharmasastra, menuduh Lembu Sora atas tindakan kriminal karena membunuh Kebo Anabrang. Halayudha meminta Lembu Sora harus dihukum mati.
Agus Ari Munandar melalui Indonesia dalam Arus Sejarah (2012) mengungkap, Raden Wijaya menanggapi usulan hukuman mati kepada Lembu Sora dirasa terlampau berat.
Halayudha berupaya memperdaya Raden Wijaya dengan menyebutkan bahwa isu di kalangan para menteri dan pejabat tinggi, menilai sang raja tidak tegas untuk menjatuhkan hukuman mati ke Lembu Sora.
Karena desakan Halayudha, Raden Wijaya terpaksa memberikan hukuman ke Lembu Sora, tapi tidak hukuman mati.
Lembu Sora hanya diberi sanksi berupa pengasingan ke daerah bawahan Majapahit di Tulembang (Palembang).
Awal Berdiri Kerajaan Majapahit, Raden Wijaya Kalahkan Jayakatwang




















