Dengan begitu credit risk perusahaan terbuka relatif lebih kecil dibandingkan credit risk pada perusahaan tertutup atau belum dikenal.
Dengan demikian, solusi pendanaan untuk pengembangan perusahaan menjadi terbuka lebih lebar dan perusahaan dapat terus bertumbuh.
Selain berbagai manfaat diatas, Pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang go public berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal PPh wajib pajak badan dalam negeri bila memenuhi persyaratan tertentu.
Bagi pemilik perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, Pemerintah hanya mengenakan tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia.
Hal ini sangat menarik jika dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan atas penjualan saham diluar bursa efek yang dapat mencapai 35% untuk wajib pajak dalam negeri perorangan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek dan dilengkapi mengenai tata cara pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan KMK.282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atasa Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Dengan manfaat-manfaat go public ini, saatnya mendorong perusahaan-perusahaan untuk masuk ke pasar modal, dan mempersiapkan sejak awal tahun.
Bursa senantiasa terbuka bagi seluruh perusahaan dari berbagai industri untuk memanfaatkan pasar modal sebagai katalis pertumbuhan.
Bagi perusahaan yang ingin menawarkan saham ke pasar modal dapat menghubungi perusahaan sekuritas yang akan menjadi underwriter atau penjamin emisi efek dan meminta bantuan lembaga penunjang & profesi penunjang pasar modal. (Erwin)






















